Rabu, 22 April 2026

Pemerhati Kepolisian Sebut Pelaku Penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit dan Pengawas Harus Diusut Tuntas

spot_img

Berita Terkait

Bripda Natanael Simanungkalit semasa hidup.

batampos – Praktik kekerasan yang terjadi di lingkungan Polda Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan. Pemerhati kepolisian, Poengky Indarti, menyesalkan masih adanya tindakan kekerasan berlebihan yang dilakukan senior terhadap yunior dengan dalih pembinaan.

Peristiwa tersebut menyebabkan seorang anggota, Bripda Natanael Simanungkalit, menjadi korban penganiayaan hingga tewas. Poengky menegaskan, pola pembinaan dengan kekerasan tidak bisa dibenarkan dalam institusi kepolisian.

“Seharusnya praktik seperti ini sudah tidak ada lagi. Untuk mengajari disiplin, caranya bukan dengan kekerasan berlebihan, melainkan dengan memberi teladan, mengajak bicara, dan menasihati,” ujarnya, Rabu (15/4).

Ia menekankan bahwa pendidikan terhadap anggota, terlebih yang sudah dewasa, harus dilakukan dengan pendekatan yang menghormati martabat manusia, bukan dengan menunjukkan kekuasaan atau arogansi.

“Pendidikan pada orang dewasa haruslah menghormati pihak yang dididik, bukan malah menunjukkan kuasa dan arogansi dengan memamerkan kekerasan, apalagi sampai menyebabkan luka-luka bahkan menghilangkan nyawa,” kata mantan Komisioner Kompolnas inj.

Lebih lanjut, Poengky mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas tanpa pandang bulu. Ia meminta tidak hanya pelaku utama yang diproses, tetapi juga pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut namun tidak melakukan pencegahan.

“Saya mendesak agar kasus ini diusut tuntas dengan tegas tanpa pandang bulu. Tidak hanya satu tersangka, melainkan orang-orang yang dianggap mengetahui tetapi tidak melakukan pencegahan juga harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Menurutnya, para pengawas yang memiliki tanggung jawab melakukan pendampingan dan pengawasan juga tidak boleh luput dari pemeriksaan.

“Para pengawas yang seharusnya mendampingi dan mengawasi juga harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Ia juga mendorong agar penanganan kasus dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yakni kode etik dan pidana, guna memberikan efek jera serta menjamin keadilan bagi korban.

“Saya mendorong pemeriksaan kode etik dan pidana diterapkan dalam penanganan kasus ini, agar ada efek jera kepada para pelaku, dan ada kepastian hukum serta keadilan bagi korban dan keluarga korban,” katanya.

Selain itu, Poengky mengusulkan peningkatan sistem pengawasan internal di lingkungan kepolisian, salah satunya dengan pemasangan kamera pengawas.

“Saya juga mendorong agar asrama serta gedung-gedung Polri dilengkapi dengan CCTV agar memudahkan pengawasan, sehingga dapat meminimalisir dan menghentikan praktik kekerasan serta pelanggaran hukum lainnya,” tutupnya.(*)

UPDATE