
batampos – Pasangan kekasih, Andre dan Hotlina nekat mencuri sepeda motor di kawasan Kavling Sagulung. Motor itu kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya.
Akibat perbuatannya pasangan kekasih ini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Mereka berdua di dakwa pencurian dengan pemberatan yakni pasal 363 KUHP.
Peristiwa ini berawal saat keduanya menginap di sebuah hotel kawasan Pelita pada 19 Agustus lalu. Mereka merencanakan mencari sepeda motor Yamaha Soul karena ada yang pesan.
Andre saat itu menyarankan mencari sepeda motor dekat rumah orang tuanya saja di daerah Sagulung. Setelah berkeliling, mereka melihat motor Yamaha FIZR yang tengah parkir.
Baca Juga: Fakta Baru Istri Muda Ahmad Yuda, Pelaku Pembunuhan Mantan Direktur RSUD
Andre langsung turun dari motornya, sedangkan Hotlina menunggu di motor. Menggunakan kunci T, Andre berhasil membawa kabur motor tersebut, yang ternyata tetangganya sendiri.
“Saya kenal terdakwa, dia tetangga. Rumahnya tak jauh dari rumah saya,” ujar saksi korban saat dihadirkan ke persidangan.
Menurut saksi korban, motor itu dicuri saat ia dan keluarga terlelap. Padahal motor itu baru saja selesai dimodifikasi dan membutuhkan banyak modal.
“Motor itu sedang viral dan harganya lagi mahal. Motor saya Rp 10 juta, tapi motor saya dijual Rp 1,6 juta,” jelas saksi korban.
Baca Juga: Bukit Longsor, Setiap Hujan Warga Kampung Pelita Banjir Lumpur
Masih kata saksi korban, setelah motornya hilang, ia mencari keberadaan motor di market place. Dan menemukan motor itu dijual dalam keadaan terpisah-pisah.
“Jadi mereka mau jual onderdilnya terpisah. Saya ketemu dan langsung jebak penjualnya. Ternyata motor saya sudah berpindah 2 kali,” jelas korban.
Keterangan saksi korban dibenarkan oleh kedua terdakwa. Mereka berdua mengaku pacaran dan tengah butuh uang untuk hiburan.
“Kami pacaran, yang habis untuk makan-makan dan lainnya,” jelasnya.
Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.(*)
Reporter: Yashinta



