
batampos – KPU Batam memutuskan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Batuselicin, Lubukbaja.
Putusan PSL ini, disebabkan di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Batuselicin, Lubukbaja tidak memiliki surat suara provinsi, Rabu (14/2).
Di 7 TPS, hanya ada surat suara presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Kota Batam saja.
Komisioner KPU Batam, Adri Wislawawan mengatakan, bahwa tidak adanya surat suara itu, disebabkan salah pengepakan.
Ia mengatakan, untuk 7 TPS tersebut tidak akan dilakukan pemilihan ulang. Hanya dilakukan, pemungutan suara lanjutan (PSL) saja.
“Jadi pemilihannya hanya untuk surat suara DPRD Provinsi saja,” ujar Adri.
Namun, mengenai jadwal pelaksanaan PSL, Adri mengaku masih menunggu koordinasi selanjutnya. (*)



