Sabtu, 17 Januari 2026

Keberatan PT Musim Mas Ditolak, Sidang Perkara Limbah B3 Dilanjut ke Pembuktian

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Direktur Utama PT Musim Mas, Gunawan Siregar usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menolak keberatan atau eksepsi PT Musim Mas yang diwakili Direktur Utama Gunawan Siregar atas perkara limbah B3. Alasanya dakwaan jaksa sudah jelas, serta perkara dinilai belum kadaluarsa sebagaimana keberatan PT Musim Mas.

Penolakan itu disampaikan hakim Tiwik pimpinan majelis hakim dalam sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/5). Sedangkan saat itu Gunawan Siregar didampingi kuasa hukum saat mendengar putusan sela tersebut

Dalam amar putusan, dijelaskan bahwa keberatan PT Musim Mas terkait dakwaan yang dinilai sudah daluarsa tidak sesuai. Sebab Berdasarkan pasal 78 ayat 1, ancaman diatas 3 tahun dan maksimal 12 tahun, belum memenuhi poin kadaluarsa. Dimana dalam dakwaan jaksa, aksi pembuangan limbah terjadi dalam rentan waktu 2013 hingga 2017.

Baca Juga: Buang Limbah B3 ke TPA Punggur, PT Musim Mas Disidangkan

“Keberatan PT Musimas yang diwakili Gunawan Siregar dalam perkara aquo tidak beralasan dan dinyatakan ditolak, ” sebut Tiwik.

Sebab dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah menyebutkan waktu dan tempat yang sesuai yakni di TPA Punggur Kota Batam. Dan JPU telah melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya, surat dakwaan telah memenuhi syarat materil dan jelas serta tidak kabur dan menyesatkan terdakwa,” tegas Tiwik.

Berdasarkan pertimbangan itu, maka majelis hakim memutuskan keberatan terdakwa ditolak. Menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa sudah sesuai.

“Memerintahkan JPU melanjutkan pembuktian. Menangguhkan beban biaya perkara hingga persidangan selesai,” tegas Tiwik, sambil mengetok palu.

Atas putusan itu, majelis hakim Tiwik meminta jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya. Sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda keterangan saksi.

Diketahui, perusahaan pengelolaan minyak goreng PT Musim Mas menjadi terpidana di Pengadilan Negeri Batam. Direktur Utama, Gunawan Siregar duduk sebagai terdakwa yang mewakili PT Musim Mas dalam persidangan pidana tersebut.

Perusahaan PT Musim Mas didakwa karena telah membuang limbah B3 ke TPA Telaga Punggur. Proses pembuangan limbah dibantu oleh PT Erlangga yang sudah berlangsung kurun waktu 2013 hingga 2017. Kondisi ini menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar TPA Punggur dan mencemari lingkungan.

Dalam dakwaan dijelaskan PT. Musim Mas yang diwakili oleh Gunawan Siregar berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada hari dan tanggal yang sudah terdakwa tidak ingat pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017, bertempat TPA Telaga Punggur, Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam

Bahwa pada tahun 2012 PT Musim Mas mengajukan permohongan pembuangan limbah B3 berupa SBE ke Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam untuk dapat membuang limbah SBE ke TPA Telaga Punggur yang beralamat di Kecamatan Nongsa Kelurahan Kabil Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sehingga sejak tahun 2013, terdakwa PT Musim Mas telah melakukan pembuangan limbah B3 berupa SBE di TPA Telaga Pungur namun pada tahun 2015 Bapedal Kota Batam menghentikan pembuangan limbah SBE ke TPA Telaga Punggur dengan alasan SBE masuk kategori limbah B3 kategori 2 berdasarkan PP nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah akibat penimbunan limbah telah terjadi kerusakan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Kepmen Nomor: KEP-43/MENLH/10/1996) untuk kriteria kerusakan parameter tanah dan vegetasi

Hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) telah terjadi kerusakan tanah akibat penimbunan limbah karena telah masuk kriteria baku kerusakan untuk parameter pH tanah, klei (liat), redoks dan derajat pelurusan air / permeabilitas (PP Nomor 150 tahun 2000).

Bahwa terdakwa PT Musim Mas yang diwakili Gunawan Siregar telah bekerja sama dengan PT Earlangga untuk melakukan pengangkutan dan pengelolaan SBE milik PT Musim Mas sejak tahun 2011 meskipun PT Erlangga tidak pernah memiliki perijinan untuk pengangkutan ataupun pengelolaan limbah B3 dan meskipun PT Musim Mas mengetahui SBE yang dihasilkan pabrik merupakan limbah B3 tetap saja melakukan pembuangan ke media lingkungan hidup di TPA Telaga Pungur yang dapat menyebabkan pencemaran dan bahkan kerusakan lingkungan hidup

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*)

Reporter: Yashinta

Update