Sabtu, 17 Januari 2026

Terdakwa Kasus Pembunuhan Mengaku Rajin Ibadah, Tapi Tak Tahan Emosi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa kasus pembunuhan Oki Saputra saat akan menjalani sidang di PN Batam, Rabu (28/5).

batampos – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Oki Saputra, Rabu (28/5). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Wattimena dengan agenda mendengar keterangan langsung dari terdakwa.

Dalam persidangan, hakim menyoroti kondisi emosional terdakwa saat melakukan aksi pembunuhan. Hakim mengingatkan bahwa tindakan terdakwa sama dengan membunuh anggota keluarga korban.

“Kamu punya istri dan anak? Bagaimana kalau kejadian ini menimpa keluargamu?” tanya hakim dengan tegas.

Baca Juga: Sidang Kasus Judi Online di Ruko Tiban, Saksi dari Mabes Polri Ungkap Cara Top Up

Terdakwa yang dikenal rajin beribadah ini pun dipertanyakan oleh hakim, “Kamu rajin salat sebelum kejadian ini?” Terdakwa menjawab dengan singkat, “Iya Yang Mulia.”

Namun hakim menyatakan keraguannya, “Saya kurang yakin, karena orang yang rajin beribadah biasanya hatinya tenang, tidak emosional seperti tindakanmu,” kata Wattimena.

Dalam kesaksiannya, Oki mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan mendalam atas kejadian tersebut.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejadian bermula pada November 2024. Korban, Anton Afriadi (alm), memesan pembuatan box mobil kepada terdakwa dengan harga Rp1.500.000.

Baca Juga: Komisi III DPR Apresiasi BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri

Selanjutnya korban meminta tambahan pekerjaan berupa pemasangan triplek lantai, spakbor roda pickup Zebra, dan sarang lampu rem belakang.

Pada 5 Desember 2024, ketika korban berada di bengkel, terdakwa meminta uang tambahan sebesar Rp700.000. Namun korban merasa keberatan dan tidak menyetujui tambahan biaya tersebut.

Suasana menjadi tegang saat korban menyindir terdakwa dengan kata kata yang membuat terdakwa sakit hati dan emosi.

Pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, korban datang ke bengkel untuk mencuci barang. Saat itu terdakwa mengambil pipa besi stainless, kemudian mengasah ujungnya dengan gerinda hingga runcing dan membakarnya. Dengan benda tersebut, terdakwa menusukkan sekali ke punggung korban.

Menurut laporan medis dari RS Awal Bros hasil visum menunjukkan luka terbuka di perut dan punggung korban akibat benda tajam. Luka tersebut menimbulkan robekan pada organ vital, seperti paru-paru kiri, hati, dan lambung. Kematian korban disebabkan oleh kegagalan fungsi multi organ (multi organ failure).

Terdakwa Oki Saputra didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana yang sangat berat.

Perbuatan ini dianggap sangat serius karena menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dan terencana. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update