
batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di sebuah tempat hiburan malam di Batam. Keduanya masing-masing berinisial THTL dan TTTN dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tujuan akhir Vietnam.
“Deportasi ini dilakukan pada Selasa kemarin setelah proses pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam. Keduanya diketahui terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di klub malam First Club, kawasan Lubuk Baja, yang sempat menjadi sorotan publik,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, Jumat (27/6).
Ia menyatakan bahwa tindakan administratif berupa deportasi dijatuhkan berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Kedua WNA tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Rawan Kecelakaan, Warga Minta Garis Kejut Menuju Tiban Center Diperjelas
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelas Jefrico.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Imigrasi tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Indonesia.
“Kami mengimbau kepada seluruh WNA di Batam agar selalu mematuhi hukum dan norma yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain dideportasi, kedua WNA Vietnam tersebut juga akan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Dua Perampok Lansia di Sembulang Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Tindakan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan, ketertiban umum, serta kedaulatan hukum di wilayah Batam, yang dikenal sebagai pintu gerbang strategis lalu lintas internasional.
Imigrasi Batam juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan keberadaan orang asing.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA, khususnya yang diduga melanggar izin tinggal atau aturan keimigrasian, melalui kanal pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090. (*)
Reporter: Azis Maulana



