Sabtu, 17 Januari 2026

LC Terjerat Jaringan Sabu 140 Gram, Libatkan Anak di Bawah Umur

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Ladies Companion (LC) dan Apriansyah, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (30/7).

batampos – Kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat total 140 gram yang menyeret dua terdakwa, Julia Jaya Sri alias Uya—yang dikenal sebagai Ladies Companion (LC)—dan Apriansyah, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (30/7).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Douglas Napitupulu, dengan anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Kepri, Renaldi.

Dalam kesaksiannya, Renaldi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap jaringan ini dilakukan secara bertahap, bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di kawasan Lubuk Baja.

“Pada 10 Maret 2025, kami menangkap Apriansyah terlebih dahulu. Ia mengaku sabu itu berasal dari pacarnya, Realita,” kata Renaldi di hadapan majelis hakim.

Keterangan itu membawa tim ke kos-kosan di kawasan Newton, Batam, tempat Realita—yang ternyata masih di bawah umur—berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu yang dipegang Realita diambil dari tas milik Julia, yang tinggal sekamar dengannya.

“Realita mengaku mengambil sabu diam-diam dari tas Julia,” ujar Renaldi.

Keesokan harinya, tim menangkap Julia di sebuah kamar Hotel Prima, Tanjung Uncang. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu disembunyikan dalam kotak tisu kamar hotel tersebut.

“Jumlah awalnya sekitar 40 gram lebih. Tapi Julia mengaku masih ada simpanan lain,” ujar Renaldi.

Penggeledahan lanjutan pun dilakukan. Di kos Newton, petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam kasur, lemari, dan tas milik Julia. Sedangkan dari Realita, ditemukan sabu lain di saku celana jeans putih yang ia kenakan saat ditangkap.

Tidak berhenti sampai di situ, Julia kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan sabu lainnya di Hotel Anugrah, Batu Aji. Di kamar 27 hotel tersebut, polisi kembali menemukan satu bungkus sabu yang juga disembunyikan di dalam kotak tisu.

“Total keseluruhan sabu yang berhasil diamankan dari tangan Julia dan Realita mencapai 140 gram lebih,” kata saksi.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Abdullah, Julia disebut sebagai sosok sentral dalam jaringan peredaran sabu tersebut. Ia diduga berperan sebagai penghubung antara dua DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni Tommy dan Nias.

“Julia beberapa kali menerima sabu dari DPO Tommy di kawasan Tanjung Uma untuk disalurkan ke Nias di Bukit Senyum. Selain itu, dia juga memecah, menyimpan, dan mengedarkan sabu atas perintah Tommy,” ujar Abdullah.

Fakta lain yang mencengangkan adalah keterlibatan Realita, seorang anak di bawah umur, yang turut membantu Julia dalam membungkus sabu menjadi paket-paket kecil. Aksi ini dilakukan di lantai 3 kos Newton yang kini telah dijadikan tempat kejadian perkara (TKP).

“Yang mengejutkan, pelaku utama adalah seorang perempuan dan dia melibatkan anak di bawah umur dalam peredaran narkoba,” tegas Renaldi.

Atas perbuatannya, Julia dan Apriansyah didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update