
batampos– Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait domisili keberadaan Rumah Ibadah Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
RDPU itu menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Kementerian Agama Kota Batam, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam, FKUB Kecamatan Batam Kota, Bagian Hukum Setdako Batam, Camat Batam Kota, Lurah Belian, perwakilan jemaat GMAHK, Ketua RW 022 dan RT 001 Kelurahan Belian, serta tokoh masyarakat setempat.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, menyampaikan pihaknya telah menerima berbagai masukan dari peserta rapat. Pandangan yang mengemuka menitikberatkan pada pentingnya aspek administrasi, kepastian hukum, serta kondisi sosial masyarakat sekitar.
“Kami mendengarkan sejumlah masukan dari para undangan. Beberapa pandangan yang disampaikan menekankan pentingnya memperhatikan aspek administrasi, ketentuan hukum, hingga kondisi sosial masyarakat sekitar dalam persoalan domisili rumah ibadah tersebut,” ujar Mustofa, Sabtu (20/9).
BACA JUGA:Â Warga Batuaji Keluhkan Pemotongan Bukit di Depan Top 100 Tembesi, DPRD Diminta Segera Sidak
Ia menegaskan, DPRD berkomitmen menjaga ketenteraman dan kerukunan antarwarga. Menurutnya, segala proses yang berkaitan dengan pendirian maupun keberadaan rumah ibadah harus mengedepankan musyawarah serta melibatkan partisipasi masyarakat sekitar.
“Kerukunan dan ketenangan masyarakat adalah hal yang sangat penting. Karena itu, dalam persoalan ini kita perlu memperhatikan berbagai masukan dari semua pihak, termasuk warga sekitar,” tambahnya.
Komisi I DPRD Batam menyatakan akan menindaklanjuti hasil RDPU dengan melakukan pencermatan lebih lanjut terhadap seluruh masukan yang telah dihimpun.
“Tujuannya, agar persoalan domisili rumah ibadah ini dapat diselesaikan secara adil, berimbang, serta tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat,” ujarnya. (*)
Reporter: Azis



