
batampos – Empat bulan berlalu sejak mencuatnya dugaan penggerebekan fiktif kasus narkoba yang melibatkan satu anggota Polri dan tujuh anggota TNI, penanganan perkara tersebut belum sepenuhnya tuntas. Hingga kini, Iptu TSH yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan itu belum menjalani sidang kode etik dan masih bertugas di lingkungan Polda Kepri.
Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, mengatakan belum digelarnya sidang kode etik terhadap Iptu TSH lantaran proses administrasi internal yang belum lengkap.
“Belum sidang, kami masih menunggu sarkum (saran hukum) untuk pelaksanaan sidang kode etik,” ujar Eddwi, kemarin.
Ia mengakui, hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalankan tugas di Polda Kepri. Meski demikian, Eddwi menegaskan bahwa proses penegakan kode etik profesi Polri terhadap Iptu TSH tetap akan berjalan.
Baca Juga: Penipuan Lowongan Kerja Lewat TikTok Terbongkar, Dua Warga Batam Dihukum 8 Bulan Penjara
“Untuk proses hukum etik, saya pastikan tetap berlaku dan tetap dilaksanakan, meskipun yang bersangkutan telah mendapat maaf dari korban dan laporan pidana sudah dicabut,” tegasnya.
Sebelumnya, Propam Polda Kepri menyatakan penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Iptu TSH masih berada dalam tahap persiapan. Propam telah menerima surat pernyataan serta kesepakatan perdamaian dari pihak korban. Menurutnya, apabila seluruh kelengkapan administrasi telah rampung, sidang kode etik akan segera dijadwalkan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Deny Crysyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan Iptu TSH dan telah menyampaikannya secara resmi kepada Polda Kepri.
“Kami sudah berdamai dan hal itu sudah disampaikan ke Polda Kepri,” ujar Deny.
Meski demikian, Deny berharap seluruh kewajiban yang tertuang dalam kesepakatan tersebut dapat segera dipenuhi oleh Iptu TSH. “Kami berharap kewajiban yang telah disepakati bisa segera dipenuhi,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Kepri memastikan proses penegakan kode etik terhadap Iptu TSH tetap berlanjut meskipun laporan pidana telah dicabut oleh korban. Propam menilai penegakan kode etik merupakan mekanisme internal Polri yang tidak bergantung pada keberlanjutan laporan pidana.
Dalam perkara tersebut, korban mencabut laporan setelah seluruh uang yang diduga hasil pemerasan dikembalikan oleh Iptu TSH. Namun, Propam menilai unsur pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri tetap terpenuhi.
Baca Juga: Mobil Merah Terguling Masuk Parit di Batam Centre, Begini Kondisi Pengemudinya
Propam juga mengantongi sejumlah bukti digital, termasuk percakapan telepon seluler para pihak yang terlibat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu TSH disebut bukan pihak yang menginisiasi pemerasan, namun tetap terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Meski tidak berperan sebagai penggagas, keterlibatan tersebut dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan dalam pelanggaran kode etik profesi Polri. Saat ini, Propam masih merampungkan administrasi sebagai bagian dari persiapan sidang etik.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan aksi pemerasan dengan modus penggerebekan yang mengatasnamakan Badan Narkotika Nasional (BNN). Korban disebut ditekan untuk menyerahkan sejumlah uang agar tidak diproses hukum, meskipun tidak pernah ada penanganan perkara secara resmi.
Total uang yang diduga diperas mencapai sekitar Rp300 juta. Iptu TSH disebut menerima sekitar Rp40 juta. Sementara sisanya diduga diatur oleh 7 oknum anggota TNI yang terlibat. (*)



