
batampos – Kejelasan status hukum 11 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia terkait kasus penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara hingga kini belum terjawab. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam di Polda Kepulauan Riau (Kepri), belasan WNI tersebut masih berstatus saksi.
Pantauan di Mapolda Kepri, pemeriksaan terhadap ke-11 WNI dilakukan di lantai 2 Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sejak Kamis (29/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga Jumat (30/1), proses pemeriksaan masih berlangsung.
Pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB, para WNI terlihat berada di ruang pemeriksaan mengenakan kaus biru muda. Mereka duduk berderet di lantai dengan tangan diborgol menggunakan borgol plastik berwarna putih.
Baca Juga: Konflik IKSB Batam Disorot, Praktisi Hukum Ingatkan Hormati Putusan Pengadilan
Seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hingga saat ini status para WNI tersebut belum berubah. “Masih saksi. Pemeriksaan masih berjalan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, keluarga para WNI mendatangi Mapolda Kepri dengan membawa sejumlah dokumen. Mereka berharap anggota keluarga yang diperiksa dapat segera dipulangkan setelah proses klarifikasi.
Namun hingga Jumat sore, ke-11 WNI tersebut belum dipulangkan dan masih berada di Mapolda Kepri untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kelanjutan proses hukum terhadap para WNI tersebut.
“Untuk proses selanjutnya kami belum dapat memastikan, karena penanganan perkara berada di bawah kewenangan Bareskrim Polri,” ujar Silvester.
Baca Juga: Virus Nipah Jadi Sorotan Global, Dinkes Batam: Tunggu Arahan Pusat
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moch Irhamni, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi terkait perkembangan status hukum para WNI tersebut.
Sebelumnya diberitakan, upaya penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara kembali terbongkar. Sebanyak 11 WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dideportasi dari Malaysia setelah tertangkap membawa sekitar 7,5 ton pasir timah ilegal asal Indonesia ke Negeri Jiran.
Belasan ABK tersebut tiba di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada Kamis (29/1) sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan.
Para ABK ditangkap Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Negeri Pahang di perairan Pulau Tioman, Johor, setelah kedapatan mengangkut pasir timah ilegal menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi. Nilai barang bukti, termasuk kapal, ditaksir mencapai RM1,1 juta atau sekitar Rp4,3 miliar. (*)



