
batampos – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam menegaskan seluruh fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dan layanan gawat darurat (IGD), wajib memberikan pelayanan kepada warga yang memiliki KTP Batam, tanpa terkendala status aktif atau tidaknya kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan kepemilikan KTP Batam menjadi dasar jaminan pembiayaan kesehatan oleh Pemerintah Kota Batam, baik melalui BPJS Kesehatan maupun skema Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda).
“Selama dia punya KTP Batam, pembiayaan kesehatannya dijamin Pemkot. Bisa lewat BPJS Kesehatan atau Bankesda, termasuk layanan yang tidak ditanggung BPJS,” ujar Didi, Rabu (4/2).
Baca Juga: Dinkes Jamin Warga Batam Bisa Berobat dengan KTP
Ia menegaskan, warga tidak boleh ditolak hanya karena status BPJS tidak aktif. Dalam kondisi tersebut, Pemkot Batam akan mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS atau menanggung biaya melalui Bankesda setelah dilaporkan ke Dinkes.
Penegasan ini disampaikan Didi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam, menyusul masih ditemukannya fasilitas kesehatan yang belum sepenuhnya memahami kebijakan pelayanan kesehatan berbasis KTP Batam.
“Masih ada yang ragu-ragu di lapangan. Karena itu kita pertegas lagi ke rumah sakit dan BPJS. Kalau ada KTP Batam, jangan dipertanyakan lagi jaminan kesehatannya,” katanya.
Baca Juga: Jumlah Penumpang via Udara dan Laut di Kota Batam Meningkat
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Batam telah mengalokasikan anggaran Bankesda sebesar Rp44,38 miliar dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026. Program ini menyasar sekitar 90 ribu peserta, mencakup bantuan iuran BPJS, pembiayaan pelayanan kesehatan, hingga rujukan ke luar daerah.
Dinkes Batam berharap seluruh fasilitas kesehatan, terutama IGD sebagai layanan terdepan, tidak lagi menolak pasien warga Batam, sehingga hak masyarakat atas layanan kesehatan dapat terpenuhi sepenuhnya.(*)



