Jumat, 27 Maret 2026

Aktivitas Industri Masih Berlangsung, Kampung Tua Panau Digempur Debu dan Lumpur Industri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tidak adanya tanggul pembatas atau sheet pile menyebabkan material timbunan terbawa arus ke laut. Akibatnya, air menjadi keruh, terumbu karang rusak, serta pasir pantai tercemar lumpur. Padahal sebelumnya Pantai Panau dikenal jernih dan menjadi salah satu tujuan rekreasi di Kelurahan Kabil. Foto. NGO Akar Bhumi Indonesia untuk Batam Pos

batampos – Warga Kampung Tua Panau, RT 1 RW 4, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, mengeluhkan pencemaran debu yang diduga berasal dari aktivitas sandblasting, painting, grinding, serta penimbunan lahan oleh salah satu perusahaan manufaktur di daerah tersebut. Perusahaan itu beroperasi tepat di sisi permukiman warga, sehingga dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat yang tinggal di kawasan itu.

Sur Suzawana (35), salah seorang warga, mengatakan, partikel debu tidak hanya beterbangan di luar rumah, tapi juga masuk hingga ke dalam ruangan. Debu tampak menempel pada dedaunan, jendela, jemuran, hingga perabot rumah tangga seperti piring dan gelas. Kondisi rumahnya yang tidak berplafon membuat partikel halus itu lebih mudah masuk dan mengendap.

“Kalau pintu dibuka, debunya pasti masuk. Piring dan gelas harus dicuci ulang sebelum dipakai,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: PT Blue Steel Disegel DLHK Kepri, NGO Akar Bhumi Soroti Dugaan Pelanggaran Berulang

Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi anak-anak dan lanjut usia. Sejumlah lansia dilaporkan mengalami gangguan pernapasan seperti batuk berkepanjangan, bahkan harus berulang kali berobat. Anak-anak pun kini dibatasi bermain di luar rumah guna mengurangi paparan.

Keluhan serupa disampaikan Soni (40). Ia menuturkan, intensitas debu semakin terasa dalam beberapa pekan terakhir, seiring musim kemarau dan angin utara yang berembus langsung ke arah permukiman. Saat angin bertiup kencang, partikel debu disebut bergerak cepat menuju rumah warga.

Kampung Panau dihuni sekitar 177 kepala keluarga atau sekitar 600 jiwa. Di kawasan seluas kurang lebih 22 hektare itu juga berdiri SD Negeri 007 Nongsa dan SMK Negeri 6 Batam, dengan total sekitar 2.087 siswa, terdiri atas sekitar 1.982 siswa SMK dan 105 siswa SD. Letak SD yang berjarak sekitar 300 meter dan berhadapan langsung dengan area aktivitas industri menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

Andi Karno, tokoh masyarakat setempat, menyebut, kondisi itu berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik serta proses belajar-mengajar. Ia menilai, kedekatan sekolah dasar dengan sumber dugaan pencemaran menjadi persoalan serius yang perlu perhatian otoritas terkait.

Muhammad Lutfi (28), pemuda tempatan, menyampaikan, bahwa paparan debu secara terus-menerus dapat berdampak jangka panjang bagi anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan. Ia berharap pemerintah segera melakukan langkah konkret untuk memastikan lingkungan pendidikan terbebas dari risiko pencemaran.

Selain kualitas udara, warga juga menyoroti perubahan kondisi pesisir. Mereka menyebut tidak adanya tanggul pembatas atau sheet pile menyebabkan material timbunan terbawa arus ke laut. Akibatnya, air menjadi keruh, terumbu karang rusak, serta pasir pantai tercemar lumpur.

Menurut Andi Karno, Pantai Panau sebelumnya dikenal jernih dan menjadi salah satu tujuan rekreasi di Kelurahan Kabil. Aktivitas wisata lokal cukup ramai saat akhir pekan dan turut menopang perekonomian warga. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, kondisi pantai berubah berlumpur dan jumlah pengunjung menurun, sehingga sejumlah usaha masyarakat terpaksa berhenti beroperasi.

NGO Akar Bhumi Indonesia (ABI) yang melakukan verifikasi lapangan pada Kamis, (5/2) mencatat Kampung Tua Panau berada di ring satu aktivitas industri perusahaan dan dikelilingi sedikitnya 21 perusahaan. Kawasan pesisir tersebut selama ini juga dikenal sebagai habitat ikan belanak yang menjadi sumber tangkapan nelayan setempat.

Founder ABI, Hendrik Hermawan, menyampaikan, warga berada dalam tekanan ruang hidup akibat kombinasi polusi udara, sedimentasi laut, dan aktivitas industri di sekitarnya. Ia juga menyoroti kondisi nelayan yang wilayah tangkapnya terdampak, termasuk pembangunan di kawasan Pulau Tanjung Sauh yang berada di seberang kampung.

Status Kampung Tua Panau sendiri telah dimaklumatkan pada 22 Maret 2010 oleh Kepala BP Batam saat itu, Mustofa Widjaya, bersama Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan. ABI mencatat aktivitas perusahaan telah empat kali disegel oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, serta BP Batam. Meski demikian, di lapangan kegiatan disebut masih berlangsung.

“Ini verifikasi kami yang kelima dalam tiga tahun terakhir. Perubahan signifikan belum terlihat,” kata Hendrik.

Pembangunan perusahaan itu dimulai pada Juni 2022 dan ditandai peletakan batu pertama oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala BP Batam saat itu Muhammad Rudi, sebagaimana tertuang dalam siaran pers BP Batam tertanggal 24 Juni 2022.

Ketua ABI, Soni Riyanto, menilai persoalan yang terjadi telah memasuki ranah hukum lingkungan. Ia merujuk UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dugaan pencemaran yang berdampak pada kesehatan warga dan keberlanjutan ekosistem pesisir.

Sebagai industri berskala besar dengan luas sekitar 50 hektare di Kawasan Industri Taiwan Kabil, perusahaan semestinya memiliki dokumen Amdal serta melaksanakannya secara konsisten. Temuan di lapangan, seperti ketiadaan tanggul pembatas reklamasi dan pengendalian debu yang dinilai minim, disebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

ABI juga mengingatkan, bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara. Mereka minta penghentian aktivitas yang diduga mencemari, penegakan hukum, serta pemulihan ekosistem dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, ratusan warga Kampung Tua Panau menggelar aksi di halaman perusahaan pada 30 November 2023. Aliansi Nelayan Batam Menggugat juga melakukan aksi protes menggunakan perahu motor di perairan yang diduga terdampak pada 25 Desember 2025.

Dikonfirmasi terpisah, pada Jumat (6/2), Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menyatakan belum memonitor secara langsung persoalan tersebut. “Belum. Kalau ilegal, bakal kita tindak,” ujarnya singkat. (*)

ReporterArjuna

UPDATE