
batampos – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Provinsi Kepulauan Riau mengawal ketat pemulangan 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia melalui Batam.
“Pemulangan ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya tertanggal 23 Februari 2026 terkait pengembalian warga negara Indonesia yang telah menyelesaikan proses hukum di negeri jiran tersebut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei , Sabtu (28/2).
Pengawalan dipimpin Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Imam Riyadi. Sejumlah instansi terlibat dalam proses penerimaan dan pendataan para PMI di Gedung P4MI Imperium, Batam, di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, BP2MI, perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru, serta unsur kepolisian daerah.
Ia mengatakan pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memastikan pelindungan menyeluruh terhadap pekerja migran, terutama mereka yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
“Seluruh PMI yang tiba langsung menjalani proses administrasi, pemeriksaan kesehatan fisik oleh tim Biddokkes Polda Kepri, serta asesmen psikologis oleh tim HIMPSI Kepri. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kondisi fisik dan mental mereka stabil sebelum dipulangkan ke daerah asal,” ujar Nona.
Personel Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri juga disiagakan untuk melakukan pengamanan selama proses berlangsung.
“Aparat memastikan situasi tetap kondusif dan para PMI memperoleh rasa aman selama menjalani tahapan pendataan dan pemeriksaan,” katadia.
Selain aspek kesehatan, pendampingan psikologis menjadi perhatian khusus. Pemeriksaan psikologi dilakukan untuk mendeteksi potensi trauma pasca-proses hukum yang dijalani di Malaysia, sekaligus memberikan layanan konseling awal sebelum mereka kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Satgas TPPO Kepri menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap arus keluar-masuk pekerja migran di wilayah perbatasan. Kepulauan Riau selama ini dikenal sebagai salah satu pintu utama mobilitas pekerja migran Indonesia ke Malaysia dan Singapura, sehingga rawan dimanfaatkan jaringan pemberangkatan nonprosedural maupun tindak pidana perdagangan orang.
Menurut Nona, sinergi antarinstansi menjadi kunci pencegahan. Satgas TPPO menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik pemberangkatan ilegal serta memastikan setiap pekerja migran berangkat melalui prosedur resmi.
“Kehadiran negara harus dirasakan sejak proses keberangkatan hingga kepulangan. Negara wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan martabat warga negaranya,” kata dia.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan atau ingin melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang agar memanfaatkan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam, maupun layanan digital melalui aplikasi Polri Super Apps.(*)



