Kamis, 5 Maret 2026

Terlapor Penipuan Kavling Bodong Sagulung Ditemukan, Segera Panggil untuk Diperiksa

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korban jual beli Kavling Siap Bangun (KSB) Swadaya Sungai Cantik Sagulung saat mendatangi Mapolda Kepri, Selasa (9/9). F. Yashinta

batampos – Penyidikan kasus dugaan penipuan kavling bodong di kawasan Sagulung, Kota Batam, menemui titik terang. Setelah sempat menghilang, terlapor dalam perkara tersebut kini telah ditemukan dan akan segera dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Misbachul Munir, mengatakan terlapor yang merupakan seorang dosen telah bisa dihubungi, setelah beberapa saat menghilang.

“Untuk terlapor, sudah bisa dihubungi,” tegasnya.

Dijelaskan kasus ini masih terus berproses. Dimana kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

“Untuk penyidikan masih berlanjut, tim kami masih bekerja,” jelasnya.

Baca Juga: Guru yang Cabuli Siswanya Harus Dihukum Maksimal

Menurut dia, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Terutama dari pihak korban, dan akan memanggil saksi-saksi lainnya yang saling berkaitan.

“Saksi sudah puluhan, dan masih berlanjut,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga akan memanggil dan meminta keterangan dari pihak Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan status dan legalitas lahan yang diperjualbelikan dalam kasus dugaan kavling bodong tersebut.

“BP Batam akan kami mintai keterangan untuk memperjelas status lahan. Setelah itu, baru terlapor kami panggil untuk diperiksa,” tegasnya.

Menurut Misbachul, pemeriksaan saksi menjadi tahapan penting sebelum penyidik melangkah pada penetapan tersangka. Penyidik ingin memastikan seluruh alat bukti terpenuhi secara formil dan materiil agar penanganan perkara berjalan profesional dan akuntabel.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Arianus Zalukhu bersama sekitar 39 warga lainnya. Para korban mengaku dirugikan dalam transaksi jual beli kavling siap bangun (KSB) di kawasan Swadaya Sungai Cantik, Dapur 12, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.

Baca Juga: Situasi Timur Tengah Memanas, Layanan Umrah Batam Tetap Aman

Korban dijanjikan kavling dengan harga bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga sekitar Rp100 juta per petak. Namun setelah pembayaran dilakukan, kavling yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Belakangan diketahui lahan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah.

Meski sempat disebut menghilang, terlapor kini telah diketahui keberadaannya. Penyidik memastikan akan segera melayangkan surat panggilan resmi untuk pemeriksaan.

“Yang bersangkutan sudah ditemukan. Kami akan lakukan pemanggilan sesuai prosedur,” ujar Misbachul.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, mengingat jumlah korban yang tidak sedikit dan potensi kerugian yang ditimbulkan. (*)

ReporterYashinta

SALAM RAMADAN