
batampos – Kecelakaan kerja kembali menelan korban jiwa di kawasan industri galangan kapal Batam. Sebuah kapal tugboat dilaporkan terbalik di galangan ASL Shipyard, Tanjunguncang, mengakibatkan tiga pekerja meninggal dunia dan dua lainnya kritis.
Insiden tragis tersebut memicu sorotan dari kalangan serikat pekerja. Ketua Koalisi Rakyat Batam (KKRB) sekaligus Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, menegaskan manajemen perusahaan harus ikut bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi di area kerja tersebut.
“Karena kejadian ini terjadi di wilayah kerja ASL, maka manajemen ASL juga harus ikut bertanggung jawab,” ujar Yapet Ramon, Senin (9/3).
Menurutnya, dalam industri galangan kapal, setiap pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi wajib dilengkapi dengan prosedur keselamatan kerja yang ketat. Terlebih pekerjaan di galangan kapal sering melibatkan aktivitas berisiko seperti bekerja di ruang terbatas, di ketinggian, maupun di atas dan di dalam air.
Baca Juga: Terjebak Tiga Hari di Kapal Terbalik, ABK Tugboat ASL Mega Ditemukan Selamat
Ia menjelaskan bahwa dalam standar keselamatan kerja terdapat metode Job Safety Analysis (JSA) yang digunakan untuk mengidentifikasi potensi bahaya serta mengendalikan risiko sebelum pekerjaan dilakukan.
“Pekerjaan seperti ini seharusnya melalui JSA, yaitu metode untuk mengidentifikasi bahaya dan mengendalikan risiko. Ini merupakan bagian dari standar keselamatan dan kesehatan kerja,” katanya.
Dari sudut pandang serikat pekerja, insiden ini dinilai perlu ditelusuri secara serius, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja.
Baca Juga: Serikat Pekerja Desak PT ASL Ditutup
Yapet menegaskan jika nantinya terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, maka pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sanksinya mengikuti undang-undang yang berlaku. Jika ada unsur kelalaian yang menyebabkan kehilangan nyawa atau fatality, maka harus diproses secara pidana,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa serikat pekerja selama ini telah mencatat berbagai persoalan terkait keselamatan kerja di sejumlah galangan kapal di Batam. Bahkan sejak tahun 2025 hingga saat ini, menurutnya belum terlihat adanya perbaikan signifikan dalam penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan galangan.
“Catatan kami sejak 2025 hingga sekarang belum ada perbaikan yang signifikan terkait keselamatan kerja,” ujarnya.
Menyusul insiden tersebut, serikat pekerja mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan. Termasuk menelusuri bagaimana sebuah tugboat bisa terbalik hingga menyebabkan korban jiwa.
“Pihak berwenang harus duduk bersama untuk mencari tahu kenapa kapal tugboat itu bisa tenggelam hingga menimbulkan korban jiwa,” katanya.
Ia juga menegaskan pihaknya akan mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara transparan dan terbuka. “Kami akan mendorong kepolisian melakukan investigasi secara terbuka dan menyeluruh agar penyebab kejadian ini jelas,” katanya.
Selain investigasi, Yapet juga meminta pemerintah melalui dinas terkait memperketat pengawasan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di kawasan industri galangan kapal.
Menurutnya, pengawasan dan pembinaan dari instansi berwenang sangat penting untuk memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan oleh perusahaan.
“Pengawasan dan pembinaan dari dinas terkait serta instansi berwenang harus diperkuat agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Serikat pekerja berharap tragedi yang merenggut nyawa pekerja ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak, khususnya perusahaan dan pemerintah, untuk memperkuat penerapan standar keselamatan kerja di sektor industri galangan kapal Batam yang dikenal memiliki tingkat risiko tinggi. (*)



