
batampos – Praktik pungutan liar (pungli) di pintu masuk internasional Batam akhirnya terkuak. Kasus yang melibatkan oknum internal petugas Imigrasi dan calo ini, tak hanya mencoreng layanan publik, tetapi juga berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana.
Dua orang telah teridentifikasi, yakni oknum internal Imigrasi Batam berinisial JS, dan seorang calo berinisial AS. JS telah diberhentikan sementara dari jabatannya karena diduga menerima aliran dana. Sementara AS, diamankan dan tengah menjalani proses hukum serta koordinasi dengan kepolisian.
Secara hukum, tindakan tersebut tidak hanya melanggar disiplin pegawai, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana. Oknum tersebut dapat dijerat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jika terbukti ada unsur pemerasan, kasus ini dapat berkembang ke tindak pidana korupsi.
BACA SELENGKAPNYA DI harian.batampos.co.id



