
batampos – Praktik penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia kembali terungkap di Batam. Polresta Barelang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengiriman PMI ilegal tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, dari lima tersangka itu, satu di antaranya telah memasuki tahap dua atau pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum. Sementara empat lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Sudah kami tetapkan lima tersangka. Satu tersangka sudah tahap dua, sedangkan empat lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujar Anggoro, Senin (20/4).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga paspor, tiga boarding pass kapal feri tujuan Malaysia, uang tunai Rp4.050.000, serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.
Baca Juga: Pria di Sagulung Cabuli Anak Angkat, Kepergok Tanpa Pakaian di Kamar
Anggoro menjelaskan, para calon PMI tersebut rencananya diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi. Sebagian keberangkatan difasilitasi oleh agen atau perantara, sementara sebagian lainnya berangkat secara mandiri namun tetap tidak sesuai ketentuan.
“Mayoritas berasal dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat. Ada yang menggunakan jasa perantara, ada juga yang mengurus sendiri, tapi tetap tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Dalam kurun waktu 16 hingga 19 April 2026, Polresta Barelang juga menggagalkan keberangkatan 78 PMI non-prosedural di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Rinciannya, 43 orang pada 16 April, 21 orang pada 17 April, sembilan orang pada 18 April, dan lima orang pada 19 April.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 16 April, saat Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) menggagalkan keberangkatan 43 PMI non-prosedural. Dari hasil pemeriksaan, empat orang di antaranya mengaku keberangkatannya diurus oleh pihak perantara.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menangkap dua tersangka berinisial AN, 51, dan NR, 46, pada malam harinya. AN diamankan di kawasan Batam Centre, sementara NR ditangkap di Tembesi.
“Keduanya berperan mengurus keberangkatan para korban, mulai dari pengantaran hingga pembelian tiket feri. Mereka mendapat keuntungan sekitar Rp2,7 juta,” kata Anggoro.
Baca Juga: Insentif Naik, Ribuan Kader Posyandu dan Lansia di Batam Terima Bantuan
Secara keseluruhan, sejak Januari hingga April 2026, Polresta Barelang telah menggagalkan 167 PMI non-prosedural. Dari jumlah tersebut, 155 orang ditangani Polsek KKP dan 12 orang oleh Satpolair.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterlibatan pihak di luar negeri.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku yang mengirim PMI non-prosedural ke luar negeri,” tegas Anggoro.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan serta memperkuat koordinasi dengan kepolisian.
“Kami akan terus memperkuat sinergi untuk mencegah keberangkatan PMI ilegal,” ujarnya.
Kepala BP2MI Batam, Titi D, menambahkan seluruh PMI non-prosedural yang berhasil diamankan telah ditempatkan di shelter untuk penanganan lebih lanjut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menempuh jalur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri. “Jika ada keraguan terkait prosedur, silakan datang ke kantor untuk mendapatkan informasi yang benar,” katanya. (*)


