
batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kota Batam. Pengungkapan tersebut dirilis secara resmi di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5), oleh Kasat Reskrim Kompol Debby Tri Andrestian.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti nelayan. Namun dalam praktiknya, BBM tersebut justru diselewengkan untuk keuntungan pribadi.
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima polisi pada 30 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Tim Satreskrim mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan Pertalite dalam jumlah besar di kawasan Tanjung Riau.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan satu kendaraan yang mengisi BBM subsidi hingga mencapai sekitar 26 jeriken. Kendaraan tersebut kemudian bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma. Tak berhenti di situ, pelaku juga diketahui memindahkan sebagian BBM tersebut ke lokasi lain. Sebanyak enam jeriken diturunkan di dekat Puskesmas Tanjung Uma untuk kemudian dijual kembali secara ilegal.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial AA dan AS. AA berperan sebagai pengangkut BBM menggunakan kendaraan, sementara AS bertindak sebagai penampung dan penyalur.
Dalam keterangannya, Kompol Debby menjelaskan bahwa pelaku menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang diduga tidak sah atau dikenal sebagai “surat tembak”. Surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun disalahgunakan untuk memperoleh BBM dalam jumlah besar di SPBU.
“Rekomendasi ini lolos di SPBU, meskipun legalitasnya belum dapat dipastikan. Modus ini sudah berjalan sekitar satu tahun,” ungkapnya. Dari praktik ilegal tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp1.000 per liter dengan menjual BBM di atas harga eceran tertinggi (HET).
Polisi juga mengungkap bahwa surat rekomendasi tersebut mencantumkan kuota hingga 25 ton, yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan resmi. Namun dalam praktiknya, BBM tersebut dialihkan untuk dijual kembali ke pihak lain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. Satreskrim Polresta Barelang menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi.
“BBM subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk disalahgunakan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegas Kompol Debby, menutup keterangannya.(*)

