
batampos – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menguatkan vonis terhadap enam terdakwa dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu, salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Indonesia.
Putusan banding yang dibacakan pada Selasa (5/5) tersebut menegaskan hukuman sebagaimana dijatuhkan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Batam, tanpa perubahan besaran pidana.
Majelis hakim yang diketuai Estiyono dengan anggota Bagus Irawan dan Elfian menyatakan seluruh amar putusan pada pokoknya tetap.
“Putusan pada prinsipnya menguatkan seluruh pertimbangan Pengadilan Negeri Batam, termasuk mengenai pemidanaan para terdakwa,” ujar Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Bagus Irawan, Rabu (6/5).
Baca Juga: Lagi, Turis Singapura Diduga Diperas Oknum Imigrasi Batam
Meski demikian, terdapat perubahan dalam kualifikasi perbuatan para terdakwa. Jika pada tingkat pertama mereka dinilai sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika, pada tingkat banding majelis hakim menyatakan keenamnya terbukti sebagai pihak yang menerima narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.
Perubahan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan para terdakwa menerima 67 kardus berisi sabu dari kapal lain sebelum akhirnya diamankan aparat. Majelis juga menilai perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dalam suatu permufakatan jahat.
Perkara ini bermula dari operasi gabungan aparat pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau. Tim yang terdiri dari Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon.
Pengungkapan tersebut kemudian disebut sebagai salah satu kasus narkotika terbesar dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia.
Dalam putusan yang dikuatkan di tingkat banding, kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir, serta Chief Officer Richard Halomoan Tambunan dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada warga negara Thailand, Weerapat Phongwan, yang menjabat sebagai Chief Engineer.
Sementara itu, juru mudi Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara. Terdakwa lainnya, Teerapong Lekpradube, juga warga negara Thailand yang bertugas sebagai juru mudi, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Baca Juga: Ekonomi Kepri Terguncang
Adapun Fandi Ramadhan, yang menjabat sebagai Second Engineer, tetap divonis lima tahun penjara, sama seperti putusan di tingkat pertama.
Meski putusan banding telah dijatuhkan, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak putusan diucapkan.
Dengan dikuatkannya vonis di tingkat banding, perkara ini menegaskan komitmen peradilan dalam menangani kejahatan narkotika berskala besar, sekaligus membuka ruang bagi upaya hukum lanjutan di tingkat kasasi. (*)

