Sabtu, 9 Mei 2026

Transaksi Ekstasi dan Vape Narkoba di VIP First Club Terungkap di Sidang, Pemasok Utama Masih Buron

Berita Terkait

Dua terdakwa yang berprofesi sebagai waiter di first club menjalani sidang di PN Batam. F. Azis maulana/ Batam Pos

batampos- Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Batam membuka fakta tentang dugaan transaksi ekstasi dan vape mengandung narkotika yang berlangsung di ruang VIP First Club Batam. Dalam perkara ini, dua pekerja hiburan malam duduk sebagai terdakwa, sementara sosok yang disebut sebagai pemasok utama narkoba hingga kini masih berstatus buron.

Sidang yang digelar Kamis, (7/5) menghadirkan terdakwa Deswita L. Hutagaol dan Lexsi Kelfica. Keduanya diketahui bekerja sebagai waiters di First Club Batam. Nama Rahman, yang berkali-kali disebut dalam persidangan sebagai pemasok narkotika, belum berhasil ditangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Majelis hakim dipimpin Yuanne dengan anggota Irpan Lubis dan Tri. Dalam sidang, anggota Mabes Polri bernama Dira mengungkap kronologi pengungkapan kasus melalui operasi undercover buy atau penyamaran pembeli.

Menurut Dira, Deswita diduga menjadi pihak yang mengambil barang dari Rahman sebelum menyerahkannya kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. “Deswita mengambil barang dari Rahman lalu menyerahkan kepada pembeli undercover,” ujar Dira di hadapan majelis hakim.

Dari transaksi tersebut, Deswita disebut memperoleh keuntungan dari penjualan ekstasi maupun vape narkotika. Pil ekstasi dibeli seharga Rp700 ribu per butir lalu dijual Rp800 ribu. Sedangkan vape narkotika dibeli Rp2,6 juta dan dijual kembali Rp3,5 juta per cartridge.

Jaksa Penuntut Umum Rumondang dalam surat dakwaannya menguraikan transaksi narkotika disebut berlangsung sejak sore hingga dini hari di area VIP klub malam tersebut. Polisi undercover awalnya memesan 10 butir ekstasi dan 10 cartridge vape narkotika melalui aplikasi WhatsApp kepada Deswita.

Namun, karena stok tidak tersedia penuh, transaksi tetap dilanjutkan setelah adanya kesepakatan uang muka sebesar Rp10 juta. “Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB saudara Dira mentransfer uang tersebut melalui rekening BCA atas nama terdakwa Deswita L. Hutagaol,” kata Rumondang saat membacakan dakwaan.

Setelah menerima transfer, Deswita disebut menghubungi Rahman untuk mencarikan barang pesanan. Menjelang dini hari, Rahman menyerahkan 10 butir ekstasi kepada Deswita dan memberikan kontak seseorang bernama Aldi yang disebut menyediakan vape narkotika merek Side Piece.

Barang itu kemudian diserahkan kepada polisi undercover di toilet VIP Prada First Club. Sesaat setelah transaksi dilakukan, aparat langsung melakukan penangkapan.

Jaksa menyebut barang bukti yang diserahkan berupa 10 butir pil ekstasi berlogo Red Bull dan lima cartridge vape narkotika merek Side Piece. “Namun setelah diketahui saudara Dira merupakan polisi, terdakwa langsung diamankan,” ujar Rumondang.

Selain Deswita, terdakwa Lexsi Kelfica juga disebut memiliki peran dalam transaksi tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, Lexsi diduga menjadi penghubung komunikasi antara Rahman dan Deswita, sekaligus memberi informasi terkait kedatangan pemasok narkoba ke lokasi hiburan malam.

“Atas bantuannya, Lexsi menerima upah sebesar Rp350 ribu dari Rahman,” kata Dira dalam persidangan.

Fakta lain yang menjadi sorotan ialah metode penangkapan Lexsi. Polisi mengaku menggunakan alasan “salah kirim makanan” agar Lexsi kembali datang ke First Club sebelum akhirnya diamankan petugas sekitar 30 menit kemudian.

Padahal, menurut keterangan saksi di persidangan, tugas waiters di tempat hiburan malam itu sebatas mengantar minuman dan buah kepada pengunjung.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau memastikan 10 butir pil ekstasi dengan berat total 4,12 gram mengandung MDMA. Sementara cartridge vape yang diamankan mengandung zat MDMB-4en PINACA yang tergolong narkotika.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap dugaan maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam Kota Batam. Dalam persidangan terungkap transaksi disebut berlangsung cukup terbuka di ruang VIP klub malam tanpa hambatan berarti hingga tahap penyerahan barang.

Hingga perkara bergulir ke meja hijau, aparat penegak hukum baru menjerat dua pekerja hiburan malam yang diduga terlibat dalam transaksi. Sedangkan Rahman, sosok yang disebut sebagai pemasok utama narkotika, masih belum berhasil ditangkap.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE