
batampos – Pengadilan Negeri Batam mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Supriyanto dan Kholifatul Faiza. Sidang perdana digelar pada Senin (12/5)dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Muhammad Arfian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wattimena.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Perkara itu bermula ketika Supriyanto dihubungi Kholifatul Faiza pada 24 Februari 2026 untuk datang ke Batam membantu keberangkatan seorang calon PMI bernama Ita Tri Yunita.
Jaksa menyebut Ita datang dari Banyuwangi menuju Batam untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga. Dalam proses itu, terdakwa disebut diminta mengurus uang garansi sebesar Rp800 ribu yang diduga akan diberikan kepada pihak tertentu agar calon PMI tersebut dapat lolos masuk ke Malaysia.
“Uang garansi tersebut akan diserahkan kepada orang yang bekerja di atas kapal dan kemudian diberikan kepada pihak imigrasi Malaysia agar saksi Ita Tri Yunita dapat lolos masuk ke negara Malaysia,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 25 Februari 2026, Supriyanto dijemput di Pelabuhan Punggur oleh Kholifatul Faiza. Bersama seorang saksi lain, mereka menuju Bandara Hang Nadim untuk menjemput Ita Tri Yunita yang baru tiba di Batam. Setelah itu, Ita dibawa ke Rumah Makan Gunung Sarik di kawasan Cikitsu, Batam Kota.
Namun, di lokasi tersebut tim Satpolairud yang sebelumnya membuntuti para terdakwa langsung melakukan penindakan. Para terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Ita Tri Yunita tidak memiliki dokumen dan persyaratan lengkap sebagai pekerja migran Indonesia. Selain itu, para terdakwa disebut tidak mengantongi Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dalam melakukan penempatan PMI ke luar negeri.
Jaksa menilai perbuatan itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia,” ujar jaksa mengutip Pasal 68 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam persidangan itu, jaksa juga mengungkap para terdakwa diduga telah beberapa kali membantu pemberangkatan calon PMI ke Malaysia dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.(*)

