Sabtu, 16 Mei 2026

Kejari Batam Hentikan Perkara Persetubuhan Anak Lewat Deponering

Berita Terkait

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma. F.Azis Maulana

batampos – Kejaksaan Negeri Batam menghentikan penuntutan perkara dugaan persetubuhan anak atas nama JRN melalui mekanisme deponering atau penghentian penuntutan demi kepentingan umum. Keputusan itu dipaparkan dalam ekspose perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Penghentian perkara tersebut menjadi sorotan karena berbeda dari tiga perkara lain yang diajukan Kejari Batam melalui mekanisme restorative justice.

Dalam perkara Jonathan, kejaksaan menggunakan pendekatan deponering dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan masa depan para pihak yang kini telah berumah tangga.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan keadilan substantif dan pemulihan sosial. Menurut dia, pendekatan tersebut ditempuh untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan terhadap masa depan para pihak.

Baca Juga: Disdik Batam Fokus Rehab Sekolah dan Bangun RKB Tahun Ini

“Pendekatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pemulihan keadaan, perlindungan hak masyarakat, dan masa depan para pihak,” ujar Wayan, Jumat (15/5).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan perkara JNR memiliki karakteristik berbeda dibanding tiga perkara restorative justice lainnya.

Ia menyebut penghentian penuntutan dilakukan melalui mekanisme deponering setelah jaksa mempertimbangkan berbagai faktor hukum dan sosial.

Saat dugaan tindak pidana terjadi, korban diketahui masih berusia 17 tahun, sedangkan Jonathan berusia 18 tahun. Di tengah proses penyidikan, keduanya kemudian menikah secara sah di KUA Nongsa pada 29 September 2025 dan kini telah membangun rumah tangga.

“Kasus persetubuhan anak ini dilakukan penghentian penuntutan dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk usia para pihak dan kondisi mereka saat ini yang sudah menikah,” kata Priandi.

Menurut Priandi, jaksa fasilitator turut merujuk Pasal 51 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menekankan tujuan pemidanaan untuk mencegah tindak pidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menghadirkan rasa aman dan damai di masyarakat.

Selain itu, Kejari Batam juga mengacu pada Pasal 53 huruf a KUHP yang menyatakan bahwa ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan harus lebih diutamakan.

Baca Juga: Kuliner Pagi Batam, Ini 5 Tempat Sarapan Favorit yang Selalu Ramai Pengunjung

“Pertimbangan jaksa bukan hanya aspek yuridis semata, tetapi juga melihat dampak sosial dan masa depan kedua anak,” ujar Priandi.

Ia menilai, apabila perkara tetap dilanjutkan ke persidangan, kondisi tersebut berpotensi memunculkan stigma sosial terhadap korban maupun pelaku. Proses hukum juga dikhawatirkan dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi kedua keluarga serta mengganggu rumah tangga yang telah terbentuk.

“Kalau perkara tetap disidangkan, bisa memunculkan luka lama, ketegangan antar keluarga, bahkan berpotensi mengganggu rumah tangga mereka yang sudah terbentuk,” katanya.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi kejaksaan, keluarga korban turut meminta agar perkara tidak dilanjutkan. Ibu korban, LNP, menilai JNR telah menunjukkan tanggung jawab setelah menikahi putrinya.

“Jonathan sudah bertanggung jawab terhadap anak saya dan menjalankan kewajibannya sebagai suami,” ujar LNP.

Korban, MUR, juga meminta perkara dihentikan sampai tahap penuntutan. Sementara JNR menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan menjaga serta bertanggung jawab terhadap istrinya.

Dokumen penghentian penuntutan itu turut memuat dukungan dari pihak kepolisian dan Balai Pemasyarakatan Batam yang menilai penyelesaian perkara anak sebaiknya mengedepankan jalan damai, sedangkan pidana penjara menjadi upaya terakhir.

Selain perkara JNR, Kejaksaan Negeri Batam juga mengekspose tiga perkara lain melalui restorative justice, yakni kasus dugaan penggelapan, penadahan, dan pencurian yang seluruhnya telah berakhir damai antara korban dan tersangka. (*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE

Play sound