Rabu, 22 Juli 2026

Dilaporkan Ayah Korban, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Diciduk di Sagulung

Berita Terkait

Ilustrasi pencabulan.

batampos – Gerak cepat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung membuahkan hasil. Seorang pria berinisial A.R.B.B. (22) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan sehari setelah peristiwa tersebut dilaporkan kepada polisi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari orang tua korban sekaligus memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ayah yang melaporkan dugaan persetubuhan terhadap putrinya yang masih berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa (14/7) malam di sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut.

Baca Juga: Warga Rempang Tolak Patokan Lahan Sekolah Rakyat, Audiensi dengan Pemko Digelar Tertutup ‎

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan, sebelum kejadian korban dijemput oleh terduga pelaku di kawasan Jembatan 4. Keduanya sempat makan malam bersama sebelum menuju rumah kos tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Informasi yang kami peroleh segera ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Anwar, Selasa (21/7).

Usai mengamankan terduga pelaku, polisi langsung membawanya ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Kuasa Hukum WN Malaysia Nilai Penyidikan Ada Kejanggalan, Ajukan Eksepsi Dalam Sidang

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan terhadap perempuan dan anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, A.R.B.B. disangkakan melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.

Polresta Barelang turut mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana diminta segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)

UPDATE