
batampos – Praktik penarikan sepeda motor secara paksa oleh debt collector masih kerap terjadi dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Tak sedikit konsumen mengaku kendaraannya dihadang di jalan hingga didatangi langsung ke rumah oleh oknum penagih utang.
Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, menegaskan penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, tindakan penarikan paksa tanpa prosedur dapat berujung pidana karena melanggar hukum.
“Jika menarik kendaraan tanpa prosedur atau secara paksa, itu ada ancaman pidana bagi leasing maupun debt collector,” ujar Bayu, Senin (18/5).
Ia menjelaskan, mekanisme penarikan kendaraan kredit telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Dalam aturan tersebut, kendaraan yang dijadikan jaminan kredit tetap berada dalam penguasaan debitur selama proses berlangsung.
Karena itu, debt collector tidak dibenarkan bertindak arogan, termasuk melakukan intimidasi, ancaman maupun kekerasan saat melakukan penagihan.
“Debt collector tidak boleh bertindak sewenang-wenang, apalagi sampai melakukan penarikan paksa dengan kekerasan atau ancaman,” katanya.
Bayu menambahkan, dalam proses penarikan kendaraan, debt collector wajib membawa surat tugas resmi dari perusahaan leasing serta dokumen sertifikat fidusia. Selain itu, penyerahan kendaraan juga harus dilakukan secara sukarela oleh debitur.
Baca Juga: Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Senjata Api, Rokok dan Cartridge Vape
“Kalau debitur menolak, maka leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Tidak bisa langsung menarik kendaraan begitu saja,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami tindakan penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector.
“Silakan laporkan ke polisi atau melalui layanan 110. Karena penarikan kendaraan itu ada aturannya dan debitur punya hak untuk menolak,” tutup Bayu. (*)


