
batampos – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan driver ojek online dan debt collector (DC) di Kecamatan Batuaji masih bergulir di Mapolsek Batuaji. Polisi saat ini tengah menyelidiki dua laporan yang dilayangkan masing-masing pihak usai keributan saat proses penarikan kendaraan bermotor.
Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo mengatakan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi terkait insiden tersebut. Selain itu, polisi juga masih mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan dalam peristiwa tersebut.
“Laporan kedua pihak sudah diterima. Kami sudah meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” ujarnya, Selasa (19/5).
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula dari kesalahpahaman antara seorang driver ojek online dan debt collector saat proses penarikan kendaraan di kawasan Planet Futsal, Batuaji. Motor yang digunakan driver tersebut disebut telah menunggak cicilan selama lima bulan.
Menurut Bayu, pihak kepolisian sempat melakukan mediasi untuk meredam situasi. Namun, suasana kembali memanas lantaran kedua kelompok saling terpancing emosi hingga terjadi keributan.
“Kami lakukan mediasi. Tapi karena kedua kelompok ramai, kembali terjadi keributan dan adanya singgungan antar kelompok,” katanya.
Meski begitu, Bayu menegaskan pihaknya akan menangani kedua laporan tersebut secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pengawasan Kendaraan Berat Dimaksimalkan hingga Malam Hari
“Penyelidikan masih berlangsung. Perkembangannya segera kami sampaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, keributan antara Komunitas Andalan Driver Online (Komando) dan sejumlah debt collector pecah di kawasan Batuaji, Minggu (17/5) malam. Insiden itu dipicu upaya penarikan sepeda motor milik seorang driver ojek online di Lapangan Planet Futsal.
Situasi yang semula hanya melibatkan pihak debt collector dan pemilik kendaraan kemudian memicu kedatangan rekan-rekan driver online. Ketegangan pun tak terhindarkan hingga berujung dugaan aksi saling aniaya dan laporan polisi dari kedua belah pihak. (*)



