
batampos – Ribuan pil ekstasi dan sabu seberat hampir tiga kilogram diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri dari tangan seorang pria di Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Polisi menduga barang haram tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang masuk melalui jalur perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Modusnya, menyembunyikan barang haram tersebut di dalam tas yang dilapisi karung beras.
Pengungkapan kasus itu dilakukan personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Suyono mengatakan, dari hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengamankan seorang pria berinisial H alias A pada Jumat (15/5) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Pulau Buru. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah kerabat pelaku,” ujar Suyono, kemarin.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram. Selain itu, turut diamankan narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram.
“Petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika agar tidak mudah terdeteksi petugas,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menerima tawaran pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengantarkan narkotika tersebut ke luar daerah.
Barang haram itu diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Selanjutnya, narkotika tersebut rencananya akan dibawa menuju Provinsi Jambi melalui jalur perairan Kabupaten Karimun.
“Modus operandi yang digunakan dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel. Kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Menurut Suyono, jalur perairan Pulau Buru diduga sengaja dimanfaatkan jaringan narkotika internasional sebagai akses distribusi karena dinilai lebih mudah menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat, termasuk memburu keberadaan pemasok narkotika berinisial JO.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan.(*)



