Minggu, 24 Mei 2026

Dua Pekan Setelah Digerebek di Baloi View, Status 210 WNA Belum Jelas

spot_img

Berita Terkait

210 WNA Terlibat Scamming
Konferensi Pers pengungkapan kasus 210 WNA yang diamakan oleh Imigrasi Batam yang terduga pelaku penipuan investasi daring di Batam, Kepri, Jumat (8/5/2026). F. Antara

batampos – Dua pekan setelah operasi gabungan pengungkapan dugaan penipuan investasi daring internasional di Apartemen Baloi View, Lubukbaja, penanganan terhadap 210 warga negara asing (WNA) yang diamankan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Proses hukum masih berkutat pada pemeriksaan administrasi keimigrasian.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pemeriksaan terhadap ratusan WNA tersebut masih terus berlangsung. Hingga saat ini, belum ada kepastian terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan deportasi maupun proses pidana.

“Proses pemeriksaan masih berlangsung. Untuk proses hukum seperti deportasi dan sebagainya masih menunggu,” ujarnya, Jumat (22/5).

Baca Juga: Pengusaha Batam Desak Nilai Tukar Rupiah Segera Distabilkan

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dugaan kejahatan siber lintas negara di Batam dalam beberapa tahun terakhir. Namun, lambatnya perkembangan penyidikan memunculkan sorotan terhadap proses pengungkapan jaringan yang diduga berada di balik operasi tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Batam, Jefrico Daud Marturia, mengakui pihaknya menghadapi sejumlah kendala dalam menelusuri aktor utama yang diduga mengendalikan praktik penipuan tersebut. Salah satu hambatan utama adalah tidak ditemukannya rekaman kamera pengawas di lokasi penggerebekan.

“CCTv sudah tidak ada, jadi memang tidak bisa dicek,” ujar Jefrico.

Ia menjelaskan, hingga kini pemeriksaan masih difokuskan pada dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian. Aparat belum menyimpulkan adanya unsur pidana lain yang dapat diproses lebih lanjut.

“Kalau misalnya kami temukan pidana, ya kami serahkan kepada kepolisian. Jika hanya pelanggaran administratif, ya kami deportasi,” katanya.

Baca Juga: Guru SMAN 5 Batam Mengaku Didiskrimansi dan Kehilangan Hak PPPK, Ini Sanggahan Pihak Sekolah

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polda Kepulauan Riau, Rabu (6/5). Aparat menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penipuan investasi daring berskala internasional.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan operasi tersebut dilakukan setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Apartemen Baloi View sejak pertengahan April 2026. Tim pengawasan kemudian melakukan pemantauan tertutup selama hampir empat pekan sebelum penggerebekan dilakukan.

Dari operasi itu, aparat mengamankan 210 WNA yang terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Para WNA tersebut terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.

Petugas juga menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam aktivitas penipuan daring, di antaranya 131 unit komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA itu diduga menjalankan penipuan investasi online dengan modus perdagangan saham dan aset digital. Sasaran korban disebut berasal dari sejumlah negara di Eropa dan Vietnam.

Imigrasi juga menemukan sebagian besar WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal di wilayah Batam yang selama ini dikenal sebagai salah satu pintu masuk strategis ke Indonesia. (*)

ReporterAzis Maulana
spot_img

UPDATE

Play sound