Sabtu, 18 Juli 2026

Viral! Warga Ribut di Disdukcapil Batam Protes Pendataan Penduduk Non-Permanen

Berita Terkait

Suasana pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Batam. Video keributan terkait kebijakan pendaftaran Penduduk Non-Permanen viral di media sosial. Foto: Tangkapan layar akun Facebook Kanal Daerah,

batampos – Video yang memperlihatkan keributan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam viral di media sosial setelah diunggah akun Facebook Kanal Daerah, Jumat (17/7). Keributan diduga dipicu penolakan sejumlah warga terhadap kebijakan pendaftaran penduduk non-permanen bagi pendatang yang masih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dari luar Batam.

Dalam video tersebut, dua pria dan seorang perempuan terlihat memprotes kebijakan yang diterapkan Disdukcapil Batam. Salah seorang pria yang mengenakan topi hitam mempertanyakan adanya status penduduk non-permanen.

“Ada pulak status rakyat non permanen,” ujarnya dalam video yang beredar luas di media sosial.

Baca Juga: Ombudsman Soroti Krisis Sampah Batam: Armada Pengangkut Minim dan TPA Kian Sesak

Perdebatan terjadi di ruang pelayanan dan sempat menarik perhatian pengunjung lain. Petugas Disdukcapil kemudian berupaya menenangkan situasi serta meminta pihak yang terlibat meninggalkan lokasi.

Kebijakan yang dipersoalkan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen. Aturan tersebut mengatur penduduk yang tinggal di suatu daerah paling lama satu tahun dan tidak bermaksud menetap secara permanen tetap wajib melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, menyatakan mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, Batam sebagai salah satu daerah tujuan utama para pendatang membutuhkan data kependudukan yang akurat untuk mendukung perencanaan pembangunan.

“Batam menjadi salah satu kota yang paling diminati masyarakat Indonesia. Kalau pendataan penduduk non-permanen tidak dilakukan, pemerintah akan kesulitan mengatur pembangunan kota ke depan,” kata Anwar kepada Batam Pos, Sabtu (18/7).

Ia menegaskan status penduduk non-permanen tidak menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik. Pendatang tetap dapat mengakses berbagai layanan pemerintah sepanjang memenuhi persyaratan administrasi.

Baca Juga: Aston Batam Bekali Mahasiswa BTP dengan Pengalaman Industri Perhotelan

“Walaupun statusnya non-permanen, hak memperoleh fasilitas publik tetap ada. Yang ingin dilakukan pemerintah adalah memastikan data penduduk benar-benar akurat,” ujarnya.

Anwar menilai pendataan tersebut juga penting agar pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam menyusun berbagai program pembangunan, mulai dari penyediaan lapangan kerja, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur.

Menurutnya, selama ini jumlah penduduk riil di Batam belum sepenuhnya tercermin dalam data administrasi kependudukan. Masih banyak warga yang tinggal dan bekerja di Batam, tetapi tetap menggunakan KTP dari daerah asal.

“Data administrasi sekitar 1,3 juta jiwa. Tapi apakah itu angka riil? Belum tentu. Banyak yang tinggal dan bekerja di Batam, tetapi KTP-nya masih dari Lampung, Medan, Palembang, Jawa, maupun daerah lain,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Anwar, menyulitkan pemerintah dalam menghitung kebutuhan layanan dasar, seperti air bersih, rumah sakit, sekolah, hingga kapasitas pengelolaan sampah.

Baca Juga: Menantang Lumpur Demi Masa Depan, PT Rubycon Tanam 2.000 Mangrove di Pesisir Batam

“Kalau jumlah penduduk tidak diketahui secara pasti, bagaimana pemerintah menghitung kebutuhan air, rumah sakit, sekolah, atau pengelolaan sampah? Karena itu pendataan harus dilakukan,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak memandang kebijakan tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap pendatang.

“Saya mendukung Disdukcapil karena aturan ini sudah jelas. Pendataan dilakukan demi kepentingan bersama dan perencanaan pembangunan Batam ke depan,” ujarnya.

Anwar menambahkan arus kedatangan penduduk ke Batam terus berlangsung setiap pekan. Karena itu, menurut dia, diperlukan mekanisme pendataan yang lebih tertata agar pendatang datang dengan tujuan yang jelas, seperti telah memiliki pekerjaan atau keahlian yang dibutuhkan industri.

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, menjelaskan bahwa pendatang yang masih menggunakan KTP luar daerah wajib mendaftarkan diri sebagai Penduduk Non-Permanen sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2022.

Pendaftaran dilakukan tanpa dipungut biaya dan bertujuan mencatat keberadaan warga pendatang agar tetap memperoleh pelayanan publik selama tinggal di Batam.

Setelah terdaftar, warga akan menerima Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen, bukan kartu identitas baru. Status tersebut berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

UPDATE

Play sound