Sabtu, 18 Juli 2026

Warga Rempang Mau Bertemu Wali Kota, Ingin Bahas soal Proyek Rempang Eco-City

Berita Terkait

Perwakilan Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB), Sophia, memberikan keterangan kepada Batam Pos usai menyerahkan surat permohonan audiensi, pengaduan, dan perlindungan kepada Wali Kota Batam di Kantor Pemko Batam, Jumat (17/7). Foto: M. Sya’ban/Batam Pos

batampos – Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) mengajukan permohonan audiensi kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, sembari meminta penghentian sementara berbagai aktivitas proyek di Pulau Rempang hingga ada dialog dengan masyarakat. Pemerintah Kota Batam menyatakan siap membuka ruang komunikasi dan akan memproses permohonan tersebut.

Surat permohonan audiensi, pengaduan, sekaligus permintaan perlindungan itu diserahkan perwakilan AMAR-GB ke Kantor Wali Kota Batam, Jumat (17/7), melalui Bagian Umum Pemerintah Kota Batam.

Dalam surat tersebut, warga menyampaikan 10 poin tuntutan yang berkaitan dengan perkembangan proyek Rempang Eco-City. Mereka menyoroti dugaan intimidasi, pemasangan patok di lahan warga, survei menggunakan drone tanpa pemberitahuan, hingga aktivitas sejumlah instansi dan perusahaan yang dinilai masuk ke kampung-kampung tanpa komunikasi dengan masyarakat.

Baca Juga: Aston Batam Bekali Mahasiswa BTP dengan Pengalaman Industri Perhotelan

Perwakilan AMAR-GB, Sophia, mengatakan langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mengedepankan dialog sebelum melakukan aksi lain.

“Kami datang ke Pemko Batam untuk mengantarkan surat permohonan audiensi, pengaduan, sekaligus meminta perlindungan kepada Bapak Wali Kota,” ujarnya usai menyerahkan surat.

Menurut Sophia, keresahan warga tidak lagi hanya berkaitan dengan proyek Rempang Eco-City, tetapi juga berbagai aktivitas di lapangan yang dinilai semakin intens tanpa melibatkan masyarakat.

Salah satu yang dipersoalkan adalah aktivitas PT Makmur Elok Graha (MEG) di sejumlah kawasan permukiman. Warga juga mempertanyakan kegiatan pemetaan dan survei topografi menggunakan drone yang disebut dilakukan hingga ke area kebun masyarakat.

“Saat kami menanyakan mengapa kebun-kebun warga diambil gambarnya, mereka hanya menjawab bahwa itu merupakan perintah,” kata Sophia.

Baca Juga: Ombudsman Soroti Krisis Sampah Batam: Armada Pengangkut Minim dan TPA Kian Sesak

Selain itu, warga mempersoalkan pemasangan patok dan papan penanda di lahan yang mereka klaim belum pernah dibebaskan. Menurut mereka, kegiatan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi maupun musyawarah dengan pemilik lahan.

Melalui surat tersebut, AMAR-GB meminta seluruh aktivitas pemerintah maupun perusahaan di Pulau Rempang disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Mereka juga meminta penghentian segala bentuk intimidasi terhadap warga serta mendesak pembatalan penetapan kawasan Hutan Taman Buru di Sei Raya dan Sei Buluh.

Warga turut mengeluhkan masuknya berbagai pihak ke kampung-kampung tanpa koordinasi dengan perangkat setempat, mulai dari petugas kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), hingga penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri yang disebut melakukan pengambilan titik koordinat.

Selain itu, penyebaran selebaran larangan membuka lahan dan memperluas kebun juga dinilai menambah keresahan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertanian.

AMAR-GB berharap dapat bertemu langsung dengan Wali Kota Batam pada Selasa (21/7). Sophia menegaskan masyarakat masih memilih jalur dialog selama pemerintah membuka ruang komunikasi.

Baca Juga: Menantang Lumpur Demi Masa Depan, PT Rubycon Tanam 2.000 Mangrove di Pesisir Batam

“Kalau memang diberikan ruang untuk berbicara, kami tidak akan melakukan aksi yang merugikan. Kami hanya meminta pemerintah memberi ruang agar kami bisa menyampaikan apa yang kami rasakan,” ujarnya.

Pemko: Permohonan Audiensi Akan Diproses

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, mengatakan surat tersebut baru diterima sehingga masih dalam proses administrasi. Meski demikian, ia memastikan setiap permohonan audiensi dari masyarakat akan ditindaklanjuti.

“Saya belum baca surat tersebut. Insya Allah setiap yang ingin audiensi akan kita terima dan diatur pejabat yang menerima sesuai tupoksinya,” kata Firmansyah.

Ia menjelaskan surat tersebut kemungkinan masih diregistrasi sebelum didisposisikan kepada pejabat yang berwenang.

“Mungkin sedang diregister dan dinaikkan sesuai tujuan surat. Nanti akan didisposisi sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Baca Juga: Kemacetan Parah di Jalan Ahmad Yani Batam

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan. Menurutnya, Pemko Batam berupaya memfasilitasi dialog dengan masyarakat Rempang.

“Secara administratif surat baru masuk hari ini dan diusulkan audiensinya Selasa depan. Kita upayakan menerima warga kita, sembari mengatur jadwal yang sesuai,” katanya.

Pengajuan audiensi ini menjadi perkembangan terbaru dalam dinamika proyek Rempang Eco-City yang hingga kini masih menyisakan penolakan dari sebagian masyarakat. Warga berharap dialog dapat menjadi jalan untuk menyampaikan aspirasi dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang mereka hadapi. (*)

UPDATE

Play sound