
batampos – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik perjudian online berskala besar yang beroperasi di kawasan perumahan mewah Kota Batam. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Bukit Golf Residence Sukajadi pada 21 Mei 2026 lalu. Dari lokasi itu, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional dengan omzet mencapai puluhan miliar rupiah.
Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Saat petugas masuk ke lokasi, para pelaku tengah mengoperasikan sejumlah komputer dan laptop untuk mengakses dashboard situs judi online.
“Ketika dilakukan penggerebekan, ditemukan satu laki-laki dan dua perempuan sedang mengoperasikan perangkat komputer dan laptop yang terhubung dengan situs judi online. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat tiga website judi online yang mereka kelola,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menelusuri aliran transaksi keuangan dari aktivitas ilegal tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, jaringan judi online itu disebut memiliki perputaran uang sekitar Rp10 miliar setiap bulan. Polisi juga mendapati adanya sistem pengelolaan keuangan dan pembagian keuntungan yang terstruktur dengan melibatkan jaringan luar negeri.
Kasatreskrim Polresta Barelang M. Debby Tri Andrestian mengatakan, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (43). Ketiganya diketahui tinggal di kawasan perumahan yang sama. “HR berperan sebagai pengelola utama yang mempersiapkan website dan mengendalikan operasional. Sedangkan HL dan ET bertugas di bagian finansial,” ujarnya.
Menurut Debby, HR diduga membuka cabang operasional judi online di Batam setelah bekerja sama dengan perusahaan induk yang disebut berasal dari Filipina namun beroperasi di Kamboja. Dalam kerja sama tersebut, diterapkan sistem pembagian keuntungan sebesar 80 persen untuk HR dan 20 persen untuk perusahaan induk di luar negeri.
“Yang bersangkutan juga mengatur pekerja yang berada di Kamboja untuk mempromosikan website judi tersebut. Termasuk mengelola uang deposit para pemain yang masuk ke rekening penampungan,” kata Debby.
Sementara HL dan ET bertugas melakukan penarikan dana serta mengatur aliran uang yang kemudian diserahkan kepada HR untuk dikelola lebih lanjut.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 16 unit telepon genggam, tiga tablet, sejumlah laptop dan komputer, paspor, serta uang tunai senilai Rp1.001.460.000. Polisi menduga lokasi di perumahan elite sengaja dipilih para pelaku untuk menghindari kecurigaan warga maupun aparat penegak hukum.
Selain itu, polisi mengungkap promosi situs judi online tersebut dilakukan secara aktif melalui media sosial. Selama beroperasi, para pelaku disebut sudah dua kali berpindah lokasi untuk mengelabui petugas.
Hingga kini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.
Kapolresta Barelang menegaskan pihaknya akan terus memberantas praktik perjudian online yang dinilai merusak masyarakat dan berdampak terhadap kondisi sosial maupun ekonomi. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama melawan segala bentuk perjudian, termasuk judi online, karena dampaknya sangat merugikan,” ucap Kombes Pol Anggoro Wicaksono.(*)



