Jumat, 22 Mei 2026

Pasal TPPU akan Diterapkan, Polisi Dalami Aliran Dana Judi Online 24 WNA

spot_img

Berita Terkait

Polisi mengamankan barang bukti dari hasil penindakan live judi online di Batam. F. Yashinta/ Batam pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mulai mendalami aliran dana dalam kasus dugaan perjudian online berkedok siaran langsung media sosial yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) di Batam. Penyidik bahkan telah menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri keuntungan yang diduga diperoleh para pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para WNA yang diamankan dari dua lokasi berbeda di Batam. Proses pemeriksaan belum berjalan maksimal untuk sejumlah WNA asal Kamboja karena kendala bahasa.

“Masih proses permintaan keterangan. Ada warga negara Vietnam, Kamboja, dan Filipina yang kami periksa. Untuk warga negara Kamboja, kami masih berkoordinasi karena ahli bahasa belum kami dapatkan,” ujar Silvester, kemarin.

Silvester menjelaskan, penerapan pasal TPPU dilakukan karena penyidik melihat adanya unsur keuntungan finansial dalam aktivitas perjudian online tersebut. Polisi kini berupaya menelusuri sumber serta aliran dana para pelaku meski belum ada tersangka.

“Dalam suatu tindak pidana, tujuan utamanya biasanya mencari keuntungan. Karena itu, kami juga harus menelusuri sumber-sumber keuangannya,” katanya.

Meski demikian, penyidik belum menemukan keterkaitan aktivitas para pelaku dengan money changer di Batam. Sebab, transaksi perjudian dilakukan secara digital menggunakan dompet elektronik GCash.

“Belum ada pemeriksaan money changer karena sementara ini belum ada kaitannya. Pembayaran mereka menggunakan e-wallet lewat aplikasi GCash,” jelasnya.

Terkait kemungkinan hubungan dengan kasus 210 WNA yang sebelumnya diamankan pihak Imigrasi, Silvester belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh. Menurutnya, hal tersebut masih menjadi kewenangan Imigrasi.

“Kami belum bisa menyampaikan lebih jauh. Yang bisa menjelaskan lebih detail adalah pihak Imigrasi,” ujarnya.

Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga mengurus keberadaan para WNA selama berada di Batam. Hingga kini, baru satu WNI yang diperiksa sebagai saksi.

“Baru satu WNI yang diperiksa sebagai saksi. Untuk sponsor atau pihak yang mengurus mereka, kami masih koordinasi karena para WNA ini juga masih tertutup,” katanya.

Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar aktivitas dugaan judi online berkedok live streaming Facebook di kawasan Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orchard Park Business Center Batamcenter.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 WNA asal Vietnam, Filipina, Kamboja, Tiongkok, dan Suriah. Mereka diduga menjalankan praktik perjudian online menggunakan kartu permainan bergambar naga yang disiarkan secara langsung melalui media sosial untuk menyasar pemain dari negara asal masing-masing.

Saat ini, seluruh WNA tersebut telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang diamankan guna mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)

spot_img

UPDATE

Play sound