Kamis, 21 Mei 2026

Polisi Telusuri Asal dan Jalur Pengiriman 100 Ribu Ekor Lobster yang Hendak Diselundupkan

spot_img

Berita Terkait

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, Balai Karantina Kepri, BPBL, LPKP memeberikan keterangan penggagalan penyelundupan benih lobster saat ekspos di Mapolda Kepri, Rabu (20/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus mengembangkan kasus penyelundupan sekitar 100 ribu benih bening lobster (BBL) senilai Rp10 miliar yang digagalkan di Batam. Polisi kini masih menyelidiki asal dan jalur pengiriman lobster ilegal tersebut.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Syahputra mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh rantai distribusi dalam kasus tersebut, mulai dari asal benih lobster hingga jaringan pengiriman ke luar negeri.

“Masih kami lakukan pengembangan, termasuk menelusuri siapa pemilik dan pemesan baby lobster ini,” ujar Paksi, kemarin.

Menurut dia, dua pelaku yang telah diamankan sejauh ini hanya menjalankan peran masing-masing sesuai instruksi dari pihak lain. Bahkan, antar pelaku disebut tidak saling mengenal secara langsung.

“Untuk motifnya, para pelaku ini satu sama lain tidak saling kenal. Mereka hanya menjalankan peran sesuai arahan yang diberikan,” katanya.

Karena itu, polisi masih membutuhkan waktu untuk mengungkap jaringan utama di balik upaya penyelundupan tersebut. Penyidik juga tengah mendalami asal-usul benih lobster serta sudah berapa lama aktivitas ilegal itu berlangsung.

“Kami masih terus dalami dan kembangkan, termasuk asal baby lobster ini dan sejak kapan kegiatan tersebut berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, ratusan ribu benih lobster yang berhasil diamankan telah dilepasliarkan kembali oleh Polda Kepri bersama Balai Karantina dan Dinas Perikanan Kepri di perairan Rempang guna menyelamatkan ekosistem laut.

Sebelumnya, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 100 ribu benih bening lobster yang diduga akan dikirim ke Singapura melalui jalur ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial SS dan DS di kawasan Mega Legenda II, Batam Kota. SS diketahui berperan sebagai kurir penjemput koper dari Bandara Hang Nadim, sedangkan DS diduga menjadi penghubung pengiriman ke Singapura.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, benih lobster itu berasal dari Jakarta dan dikamuflase menggunakan kardus pakaian bekas agar lolos dari pemeriksaan.

“Modusnya, koper berisi benih lobster disamarkan dengan kardus pakaian bekas supaya tidak mudah terdeteksi,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam.

Tim Subdit I Indagsi kemudian berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Bea Cukai Batam sebelum melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang membawa barang tersebut dari Bandara Hang Nadim menuju Mega Legenda.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tujuh kardus, empat di antaranya berisi benih lobster dan tiga lainnya berisi pakaian bekas sebagai kamuflase.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SS menerima upah sekitar Rp2,5 juta untuk setiap koper yang dibawa dari bandara. Sedangkan DS memperoleh bayaran sekitar Rp10 juta karena berperan sebagai penghubung pengiriman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 huruf A junto Pasal 35 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.(*)

 

ReporterYashinta
spot_img

UPDATE

Play sound