
batampos – Penyelidikan kasus dugaan penipuan dalam transaksi pembelian kapal Irfan Jaya 9 yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang memasuki fase penting. Setelah berbulan-bulan melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah pihak terkait, polisi mengisyaratkan bahwa penetapan tersangka dalam perkara tersebut tinggal menunggu waktu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan penyidik saat ini tengah mempersiapkan tahapan penetapan tersangka. Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk melangkah ke proses hukum berikutnya.
“Persiapan tahap penetapan tersangka,” kata Debby saat ditemui di Mapolresta Barelang, Selasa (2/6).
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memeriksa saksi tambahan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan penipuan bernilai miliaran rupiah tersebut.
Debby mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa saksi baru untuk memperkuat konstruksi perkara. “Untuk saksi baru ada,” ujarnya singkat tanpa merinci identitas maupun peran saksi yang dimaksud.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir, polisi juga telah memanggil kembali pelapor, Frans Tjung, guna memberikan keterangan tambahan. Selain itu, pihak-pihak yang dilaporkan juga telah dimintai keterangan secara bertahap.
Dari pihak terlapor, AN dan seorang pria yang disebut sebagai bagian dari direksi PT Tiger Trans Internasional telah memenuhi panggilan penyidik pada 30 April dan 6 Mei 2026. Sementara seorang pengusaha asal Singapura berinisial SN yang sempat mangkir dari panggilan akhirnya hadir memenuhi pemeriksaan pada 12 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari transaksi pembelian kapal Irfan Jaya 9 yang dilakukan Frans Tjung melalui PT Irfan Jaya dan PT Tiger Trans Internasional. Setelah proses pembelian selesai, korban menduga spesifikasi mesin kapal yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan mengalami sejumlah permasalahan teknis.
Merasa dirugikan, Frans Tjung yang didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Antonie Yeo & Partners melaporkan dugaan tindak penipuan tersebut ke Polresta Barelang pada 24 Juli 2025. Nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar, menjadikannya salah satu kasus dugaan penipuan bisnis bernilai besar yang tengah ditangani kepolisian di Batam.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak Irfan Jaya, Mustari, menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, pihak terlapor telah dua kali menjalani pemeriksaan dan tetap menghormati proses penyidikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kami sudah dua kali menjalani pemeriksaan dan tetap menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Upaya mediasi juga sempat dilakukan, namun belum menemukan titik temu,” ujar Mustari.
Dengan proses penetapan tersangka yang tengah dipersiapkan, perkara kapal Irfan Jaya 9 kini memasuki babak penentuan yang akan menjadi ujian bagi pembuktian dugaan penipuan tersebut di hadapan hukum.(*)



