Rabu, 3 Juni 2026

IKM Batam Laporkan Abu Janda ke Polresta Barelang, Ini Penyebabnya

spot_img

Berita Terkait

Foto. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Batam resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polresta Barelang, Rabu (3/6).F Istimewa

batampos – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Batam resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polresta Barelang, Rabu (3/6). Laporan tersebut terkait dugaan ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang dinilai menyinggung masyarakat Minangkabau dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Langkah hukum itu diambil setelah beredarnya pernyataan Abu Janda di media sosial yang dinilai mengandung stereotip terhadap masyarakat Muslim di Jawa Barat dan Sumatera Barat. Pernyataan tersebut mendapat reaksi dari berbagai kalangan, termasuk keluarga besar Minangkabau di Batam.

Ketua DPD IKM Kota Batam, Yunasril, melalui Sekretaris DPD IKM Kota Batam, E Candra, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan masyarakat Minangkabau sekaligus memastikan persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Karena pernyataan tersebut telah menimbulkan keresahan dan dinilai mencederai kehormatan masyarakat Minangkabau, kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polresta Barelang,” ujar Candra.

Menurutnya, pilihan menempuh jalur hukum juga merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum. DPD IKM Kota Batam ingin memastikan bahwa setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dapat diselesaikan secara konstitusional dan tidak memicu tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Kami memilih jalur hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap negara hukum dan sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif. Langkah ini juga menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau mengedepankan penyelesaian yang beradab, konstitusional, dan tidak terpancing melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Candra menambahkan, pernyataan yang dipersoalkan tidak mencerminkan realitas kehidupan masyarakat Minangkabau yang selama ini menjunjung tinggi nilai adat, agama, serta semangat persaudaraan. Ia menegaskan masyarakat Minang berpegang pada falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang menjadi landasan kehidupan sosial dan budaya.
“Kami meminta agar persoalan ini diproses melalui jalur hukum yang berlaku sehingga diperoleh kejelasan dan kepastian hukum. Kami juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan ini secara profesional, objektif, transparan, serta tanpa pandang bulu,” katanya.

Dukungan terhadap langkah DPD IKM Kota Batam juga datang dari Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey. Ia menilai pelaporan melalui jalur hukum merupakan wujud kedewasaan berdemokrasi dan bentuk kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Braditi mengajak seluruh warga Minangkabau di berbagai daerah untuk tetap menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, DPP IKM juga telah lebih dahulu melaporkan persoalan serupa ke Mabes Polri, yang kemudian diikuti sejumlah DPW dan DPD IKM di berbagai daerah. Menurut IKM, langkah hukum tersebut bertujuan memperoleh kepastian hukum, menjaga kehormatan masyarakat Minangkabau, sekaligus merawat persatuan dan kondusivitas kehidupan bermasyarakat.(*)

spot_img

UPDATE

Play sound