
batampos – Proses hukum dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam terus bergulir. Kejaksaan Negeri Batam menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Barelang, namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra, mengatakan SPDP terkait perkara tersebut diterima pada 3 Juni 2026. Surat itu diterbitkan penyidik Polresta Barelang dalam perkara yang menyeret nama terlapor berinisial HM atau Hotlina Malau.
“SPDP Nomor B/SPDP/95/V/RES.1.11/2026/Reskrim sudah kami terima tanggal 3 Juni 2026 dengan terlapor Hotlina Malau,” kata Iqram, Kamis (4/6).
Meski penyidikan resmi telah dimulai, Iqram menegaskan SPDP yang diterima belum mencantumkan nama tersangka. Menurut dia, proses penetapan tersangka sepenuhnya masih berada dalam kewenangan penyidik kepolisian.
“SPDP yang kami terima belum ada tersangkanya. Kewenangan penetapan tersangka masih berada di penyidik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kejaksaan baru akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan penyidik setelah terdapat penetapan tersangka dan perkembangan berkas perkara untuk kepentingan penuntutan.
Kasus ini sebelumnya diumumkan naik ke tahap penyidikan oleh Polresta Barelang setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam transaksi penawaran titik SPPG yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis. Meski demikian, polisi masih menunggu hasil gelar perkara sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono mengatakan penyidikan masih berlangsung dan sejumlah alat bukti terus didalami.
“Sekarang sudah tahap penyidikan. Namun untuk tersangka belum ditetapkan karena masih menunggu tahapan gelar perkara,” kata Anggoro.
Perkara ini mencuat setelah seorang warga berinisial HO melaporkan dugaan penipuan terkait penawaran dua titik SPPG yang disebut berada di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban mengaku ditawari dua titik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis pada awal Maret 2026. Penawaran itu disebut berasal dari seseorang berinisial I yang kemudian mengarahkan korban berkomunikasi dengan HM, yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara (GSN).
Dalam pertemuan tersebut, korban ditawari dua titik SPPG dengan nilai masing-masing Rp200 juta. Pada 3 Maret 2026, kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama di sebuah kantor notaris di Bengkong. Tak lama setelah itu, korban mentransfer dana sebesar Rp400 juta ke rekening HM.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, dua titik SPPG yang dijanjikan tidak pernah beroperasi sebagaimana yang disepakati. Upaya korban meminta pengembalian dana juga disebut tidak memperoleh hasil, hingga akhirnya perkara dilaporkan ke kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, Wakapolresta Barelang Ajun Komisaris Besar Polisi Fadli Agus mengungkapkan bahwa dua titik yang menjadi objek transaksi merupakan bagian dari tujuh titik resmi yang berada di bawah pengelolaan Yayasan GSN.
Penyidik menemukan pihak yang menawarkan titik tersebut diduga tidak memiliki kewenangan untuk memperjualbelikannya. Selain itu, polisi juga memperoleh fakta bahwa dua titik yang dijanjikan kepada korban ternyata telah lebih dahulu dialokasikan kepada pihak lain sejak Januari 2026.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan karena mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
Di tengah penyelidikan yang berlangsung, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan, verifikasi, hingga penetapan titik SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak dipungut biaya.
Lembaga tersebut juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan titik SPPG dengan imbalan uang atau menjanjikan kemudahan memperoleh lokasi pelaksanaan program pemerintah.
Pernyataan itu sekaligus mempertegas bahwa setiap transaksi jual beli titik SPPG tidak termasuk dalam prosedur resmi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Hingga kini, penyidik Polresta Barelang masih melengkapi alat bukti serta menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan korban hingga Rp400 juta tersebut.(*)



