Jumat, 5 Juni 2026

Sudah Empat Pekan, Kasus Judi Online di Batam Belum Ada Tersangka

Berita Terkait

Polisi mengamankan barang bukti dari hasil penindakan live judi online di Batam. F. Yashinta/ Batam pos

batampos – Empat pekan setelah pengungkapan kasus dugaan judi online berkedok siaran langsung media sosial di Batam, penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus mengusut perkara tersebut. Meski telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Penyidik masih fokus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan digital forensik terhadap sejumlah perangkat elektronik yang diamankan dari lokasi penggerebekan. Proses itu dinilai membutuhkan waktu karena melibatkan puluhan warga negara asing (WNA).

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan penyidikan masih berjalan.

“Sudah masuk tahap penyidikan. Karena melibatkan WNA, prosesnya memang agak panjang. Kami juga masih melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat yang digunakan,” ujar Arif, Kamis (4/6).

Baca Juga: Polda Kepri Perkuat Patroli 24 Jam, Sasar Titik Rawan Kejahatan di Batam

Menurut Arif, hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti untuk mengungkap secara utuh jaringan yang diduga menjalankan aktivitas perjudian online tersebut.

“Sejauh ini tidak ada kendala. Kami masih dalam proses pendalaman,” katanya.

Selain memeriksa para WNA yang diamankan, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, kepolisian belum bersedia mengungkap jumlah maupun peran mereka.

“Sudah ada beberapa yang diperiksa. Terkait itu nanti kami sampaikan setelah pendalaman selesai. Kalau sudah ada perkembangan pasti kami informasikan,” tegas Arif.

Sementara itu, puluhan WNA yang diamankan dalam penggerebekan masih berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Mereka belum dideportasi karena masih dibutuhkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Belum dideportasi. Mereka masih berada di Rudenim,” tambahnya.

Baca Juga: Marak Perusakan dan Pencurian Traffick Light di Batuaji, Dishub Minta Warga Ikut Mengawasi

Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar aktivitas dugaan judi online berkedok live streaming Facebook di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orchard Park Business Center Batamcenter.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 WNA asal Vietnam, Filipina, Kamboja, Tiongkok, Suriah, dan beberapa negara lainnya. Mereka diduga menjalankan praktik perjudian online menggunakan kartu permainan bergambar naga yang disiarkan secara langsung melalui media sosial.

Aktivitas tersebut diduga menyasar pemain dari negara asal masing-masing dengan menggunakan berbagai bahasa asing. Selain mengusut aktivitas perjudian, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hingga kini, hasil pemeriksaan digital forensik masih menjadi salah satu kunci untuk mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam operasional jaringan perjudian online lintas negara tersebut.(*)

ReporterYashinta

UPDATE