
batampos – Pelarian pelaku penusukan yang menggegerkan kawasan Perumahan Pesona Asri, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, berakhir hanya dalam hitungan jam. Pelaku justru ditangkap saat mendatangi kantor polisi untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Pelaku berinisial WL, 22, warga asal Kandis, Sumatra Selatan, yang berdomisili di kawasan Belian, Batam Kota. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Batam Kota pada Jumat (5/6) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mencocokkan identitas dan keterangan pelaku dengan hasil penyelidikan kasus penusukan yang terjadi beberapa jam sebelumnya.
Baca Juga: Ditusuk Senjata Tajam di Belian, Pria Muda Bersimbah Darah
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Alfifs Fathillah Naufal, 23. Korban mengalami tujuh luka tusuk di sejumlah bagian tubuh dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto, mengatakan peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum penusukan terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat perkelahian di depan gerbang Perumahan KPN.
Setelah kejadian itu, korban bersama rekannya berpindah ke kawasan Perumahan Pesona Asri dan berkumpul di sebuah warung.
Tak lama kemudian, pelaku kembali mendatangi lokasi bersama dua orang rekannya. Saat salah seorang teman pelaku mencoba menanyakan persoalan yang terjadi sebelumnya, WL diduga langsung mengeluarkan pisau yang telah dibawanya dari kamar kos.
“Pelaku berhasil kami amankan saat datang ke SPKT Polresta Barelang untuk membuat laporan terkait penganiayaan yang menurut pengakuannya dialami. Setelah kami lakukan pencocokan dengan keterangan saksi dan kronologi kejadian, diketahui yang bersangkutan merupakan pelaku penusukan terhadap korban. Saat itu juga langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Rahmat.
Baca Juga: Warga Keluhkan Jukir di Welcome to Batam, Tak Berseragam dan Tak Ada Karcis
Dalam aksinya, pelaku diduga menyerang korban secara membabi buta. Korban mengalami empat luka tusuk di bagian punggung, dua luka tusuk di lengan kiri, dan satu luka tusuk di bagian rusuk kanan.
Rekan-rekan korban yang berada di lokasi berusaha menghentikan aksi tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di tempat kejadian perkara.
Mendapat laporan kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. Karena informasi yang diperoleh menyebut pelaku juga mengalami luka, polisi berkoordinasi dengan rumah sakit dan jajaran kepolisian untuk memantau kemungkinan pelaku mencari pengobatan atau membuat laporan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan di lokasi kejadian serta hasil visum korban dari RS Bhayangkara Batam.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Batam Kota. Penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi saat kejadian,” kata Rahmat.
Baca Juga: Dishub Batam Luruskan Duduk Perkara Surat Rekomendasi BBM Bersubsidi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

