Senin, 8 Juni 2026

Pengangkutan Hingga 4 Kali Seminggu, Sampah Komersial Terangkat Semua

Berita Terkait

Petugas dari PT Mahaju Langgeng Jaya sedang mengangkut sampah komersial di daerah Sekupang. F. Istimewa

batampos – Pengangkutan sampah dari hasil kegiatan komersial atau perdagangan di sejumlah titik di Kecamatan Sekupang berjalan lancar. Di mana PT Mahaju Langgeng Jaya yang dipercaya untuk mengangkut sampah komersial tersebut mengangkut sampah hingga 4 kali dalam seminggu.

Jampang, penanggung jawab pengangkutan sampah dari PT Mahaju Langgeng Jaya mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sudah satu bulan bekerja dalam pengangkutan sampah. Sejauh belum ada komplain dari masyarakat tentang kinerja petugas sampah dari pihaknya. Tetapi ada pihak masyarakat yang mempertanyakan besaran tagihan sampah yang akan dibayarkan.

“Jadi menurut saya, ini perlu disampaikan, bahwa kami tidak pernah mengutip retribusi sampah. Kami hanya memungut upah pengangkutan sampah. Namanya kami swasta, ada karyawan yang harus kami beri makan atau kami gaji. Ada perbaikan armada. Dan kami juga ketika membuang sampah ke TPA ada kewajiban yang harus kami bayarkan ke pemerintah Kota Batam,” katanya.

Selain itu, Jampang juga menegaskan bahwa perusahaannya tidak dan belum masuk kawasan pemukiman atau di dalam perumahan. Tetapi hanya di pertokoan, dan pedagang kaki lima.

“Itu pun ada beberapa pedagang yang tidak mau kami angkut sampahnya, kami tidak paksa. Itu hak dia. Dan menurut saya meski tak dibayar, kami berupaya tetap mengangkut sampahnya,” katanya.

Ia mencontohkan saat ini untuk pedagang kaki lima yang ada di pinggir jalan, ia hanya meminta pelaku usaha membayar Rp4ribu. Tetapi sudah terjamin kebersihan dan terbebas dari tumpukan sampah.

“Sekarang ini kami baru sekitar 100an tenant PK5 yang bekerjasama dengan kami. Kami tidak memaksa. Jadi kebanyakan belum Kerjasama dengan kami,” ujarnya.

Demikian dengan tarif sampah di pertokoan, rumah makan, restoran dan sebagainya. Tarifnya tidak besar perbedaanya dari yang sebelumnya. “Memang ada sedikit kenaikan, kami swasta. Tapi kami menjanjikan pelayanan dan pengangkutan sampah dengan maksimal,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Iqbal, membenarkan PT Mahaju Langgeng Jaya merupakan perusahaan transporter sampah yang memiliki izin resmi untuk mengangkut dan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Punggur.

“Itu perusahaan swasta yang menyelenggarakan pengangkutan sampah. Mereka memiliki legalitas lengkap dan memang bermitra dengan DLH dalam konteks akses pembuangan ke TPA,” kata Iqbal.

Namun, ia menegaskan tarif yang dipungut perusahaan bukan bagian dari retribusi resmi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2022 tentang retribusi pelayanan persampahan.

“Kalau pemerintah ada tarif berdasarkan perda. Tetapi kalau swasta, mereka menghitung sendiri biaya operasionalnya, seperti gaji pekerja, bahan bakar, dan perawatan armada,” ujarnya.(*)

UPDATE