
batampos – Gemerlap industri hiburan malam yang menjadi bagian dari wajah pariwisata Batam kembali menjadi sorotan. Maraknya pengungkapan kasus narkoba di sejumlah tempat hiburan malam (THM) memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen pengelola usaha menjaga lingkungan usahanya tetap bersih dari aktivitas ilegal.
Yang terbaru, adanya aktivitas mencurigakan yang diindikasi merupakan penjualan narkoba di THM, turut jadi alarm bagi geliat industri hiburan di Kota Batam.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menegaskan pengawasan terhadap THM dilakukan secara terpadu bersama sejumlah instansi terkait.
Menurut dia, meski sektor hiburan menjadi salah satu penopang industri pariwisata Batam, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan dilakukan secara tim. Ketuanya Satpol PP. Di dalamnya ada unsur Disbudpar, BP Batam, dan instansi terkait lainnya,” kata Ardiwinata kepada Batam Pos, Rabu (24/6).
Ardi menjelaskan, kewenangan penerbitan izin usaha hiburan saat ini berada di BP Batam. Meski demikian, pengawasan operasional tetap menjadi tanggung jawab bersama antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.
“Dulu melalui PTSP, sekarang perizinan sudah pindah ke BP Batam,” ujarnya.
Menurut dia, pengawasan dilakukan secara rutin maupun insidentil, termasuk pada momen tertentu seperti hari besar keagamaan ketika terdapat pembatasan jam operasional tempat hiburan.
“Kami tetap melakukan pengawasan bersama. Misalnya pada momen tertentu seperti Idulfitri ada pembatasan operasional dan itu diawasi bersama,” katanya.
Sorotan terhadap pengawasan THM menguat setelah beberapa kasus penyalahgunaan narkoba terungkap di sejumlah lokasi hiburan malam di Batam dalam beberapa tahun terakhir.
BACA SELENGKAPNYA di harian.batampos.co.id

