Rabu, 24 Juni 2026

Tak Ada Ampun untuk THM Bandel

Ancam Sikat Tempat Hiburan yang Biarkan Transaksi Narkoba

Berita Terkait

Ilustrasi: Suasana THM di Kampung Bule, Nagoya, beberapa waktu lalu. Foto. Yusuf Hidayat/ Batam Pos

batampos – Polda Kepulauan Riau memperingatkan keras pengelola tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kepri untuk tidak memberi ruang sedikit pun terhadap peredaran narkotika.

Peringatan ini mencuat seiring beredarnya video di media sosial yang diduga memperlihatkan aktivitas transaksi mencurigakan di salah satu THM di Batam.

Kepolisian menegaskan, THM yang terbukti menjadi lokasi transaksi maupun terlibat dalam peredaran narkoba akan ditindak tegas, termasuk kemung­kinan penutupan hing­ga pencabutan izin usaha.

Direktur Reserse Narkoba Pol­da Kepri, Kombes Suyono, mengatakan pengawasan terhadap THM terus diperketat sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan tempat hiburan malam.

“Kami dari kepolisian terus melakukan imbauan agar tidak ada perdagangan narkoba di tempat hiburan malam. Di sisi lain, kami juga sudah melakukan penindakan. Beberapa kasus yang kami ungkap, TKP-nya ada di daerah maupun di tempat hiburan malam,” ujar Suyono, Selasa (23/6).

Ia menegaskan, Polda Kepri tidak akan memberi toleransi apabila dalam proses penindakan ditemukan keterlibatan pengelola atau pihak manajemen THM dalam transaksi narkotika.

 

BACA SELENGKAPNYA di harian.batampos.co.id

 

UPDATE