Rabu, 8 Juli 2026

Periksa 22 Saksi, Polisi Dalami Peran Travel di Kasus Tiket Pesparawi Kepri

Berita Terkait

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic. F.Yashinta

batampos – Penyidikan dugaan penggelapan dana perjalanan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau senilai lebih dari Rp1 miliar terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kini telah memeriksa 22 orang saksi, termasuk dari pihak perusahaan travel yang mengurus keberangkatan kontingen ke Manokwari, Papua Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic mengatakan, seluruh pihak yang dimintai keterangan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai secara utuh rangkaian peristiwa yang berujung pada gagalnya keberangkatan puluhan peserta Pesparawi Nasional XIV.

“Sudah ada 22 saksi yang diperiksa. Dari pihak travel juga sudah kami mintai keterangan dan statusnya masih sebagai saksi,” ujar Ronni, Selasa (7/7).

Baca Juga: Kota Batam Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menurut Ronni, penyidik saat ini masih mendalami keterangan sejumlah saksi yang dinilai memiliki informasi penting dalam mengungkap dugaan penggelapan dana perjalanan tersebut. Pendalaman itu diperlukan untuk memastikan duduk perkara sekaligus menguji kesesuaian antara keterangan para saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Jadi ada keterangan beberapa saksi yang perlu didalami,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. Seluruh proses dilakukan secara cermat agar setiap langkah penegakan hukum memiliki dasar yang kuat.

Terkait rencana gelar perkara, Ronni mengatakan tahapan tersebut akan segera dilaksanakan setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses penyidikan yang masih berjalan.

“Kalau penyidik menyatakan berkas sudah siap, baru akan dilakukan gelar perkara. Tidak mungkin kami memaksakan gelar perkara kalau proses penyidikan masih belum lengkap,” katanya.

Baca Juga: PN Batam Ungkap Vape Narkotika Marak Beredar di THM

Gelar perkara nantinya akan menjadi forum bagi penyidik untuk mengevaluasi seluruh hasil pemeriksaan, alat bukti, serta fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan. Dari hasil gelar perkara tersebut akan ditentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang dipersyaratkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari laporan Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Jumaga Nadeak, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Nasional XIV ke Manokwari, Papua Barat.

Akibat persoalan tersebut, sebanyak 64 peserta gagal berangkat meski dana pembelian tiket sebesar Rp1.016.300.000 telah ditransfer kepada pihak yang mengurus perjalanan. Setelah melalui tahap penyelidikan dan gelar perkara, Ditreskrimum Polda Kepri meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi guna memastikan pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dana perjalanan tersebut. (*)

UPDATE