
batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri terus mendalami dugaan aliran dana dalam kasus penipuan dan penggelapan pengurusan tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau ke Manokwari, Papua Barat. Penyidik belum menyimpulkan apakah perkara tersebut juga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricilia Hoei, menegaskan penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami belum bisa menyatakan ini sebagai tindak pidana korupsi. Kami dalami dulu melalui proses penyidikan, bagaimana pengungkapannya, sumber anggarannya, dan lain sebagainya,” ujar Nona.
Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk menguji seluruh keterangan saksi dengan dokumen dan barang bukti yang telah dikumpulkan. Seluruh fakta yang muncul dalam pemeriksaan akan diverifikasi sebelum diambil kesimpulan.
Baca Juga: Trans Batam Resmi Masuk Bandara Hang Nadim Hari Ini, Permudah Penumpang Pesawat yang Bawa Bagasi
Nona menjelaskan, informasi yang beredar mengenai aliran dana, termasuk dugaan adanya transfer sebesar Rp700 juta kepada salah satu pihak, masih sebatas keterangan dari saksi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Itu baru versi dari yang menyampaikan keterangan. Belum tentu seluruhnya benar. Ada beberapa keterangan yang kami nilai belum sesuai, sehingga semuanya masih harus kami dalami lagi,” katanya.
Karena itu, penyidik akan memanggil sejumlah pihak, termasuk dari Pemerintah Provinsi Kepri, pihak maskapai penerbangan, serta pihak travel untuk mencocokkan data transaksi dan dokumen pembayaran.
“Nanti kami panggil semua. Dari Pemprov kami minta penjelasan, dari pihak maskapai juga kami minta data berapa yang sudah dibayarkan atau dikirim. Setelah seluruh data terkumpul, baru kita bisa melihat fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia menegaskan penyidik tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak. Setiap keterangan harus didukung alat bukti yang sah agar proses hukum berjalan objektif.
“Kami lihat dulu fakta-fakta yang ada, termasuk bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Semua akan didalami sebelum mengarah kepada kesimpulan ataupun penetapan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Baca Juga: Kejari Batam Ingatkan Potensi Korupsi Dana Kelurahan, Soroti Modus Mark-Up hingga Toko Fiktif
Terkait kemungkinan pemanggilan pihak yang disebut dalam perkara tersebut, Nona mengatakan penyidik masih menyusun agenda pemeriksaan setelah seluruh dokumen pendukung diperoleh.
“Semua akan diperiksa. Setelah seluruh pemeriksaan selesai, baru penyidik menentukan langkah berikutnya,” katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri telah meningkatkan penanganan dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
Kasus itu berawal dari laporan Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Jumaga Nadeak, terkait gagalnya keberangkatan 64 anggota kontingen Pesparawi Nasional XIV ke Manokwari. Padahal, dana pembelian tiket sebesar Rp1.016.300.000 dilaporkan telah diserahkan kepada pihak travel yang mengurus keberangkatan.
Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri mekanisme pemesanan tiket, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Belum ada tersangka yang ditetapkan karena proses pembuktian masih berlangsung. (*)

