
batampos – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam memastikan penghentian operasional PT Mega Solar Indonesia di kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, bukan merupakan penutupan permanen. Perusahaan hanya menghentikan produksi sementara akibat tidak adanya pesanan, sementara seluruh hak pekerja dipastikan tetap dipenuhi sesuai komitmen manajemen.
Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi untuk melakukan pembinaan setelah memperoleh informasi mengenai penghentian operasional PT Mega Solar Indonesia. Meski hingga kini perusahaan belum menyampaikan laporan resmi kepada Disnaker, tim telah diterjunkan untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Hingga sekarang belum ada surat yang masuk ke Disnaker. Setelah mendapatkan informasi, saya langsung meminta tim turun ke perusahaan untuk melakukan pembinaan,” kata Yudi, Kamis (9/7).
Dari hasil pembinaan tersebut, Disnaker memperoleh penjelasan bahwa perusahaan tidak melakukan penutupan permanen. Operasional hanya dihentikan sementara karena sejak Juni 2026 perusahaan tidak lagi menerima pesanan.
“Perusahaan menyampaikan kepada kami bahwa mereka tidak tutup permanen. Operasional hanya dihentikan sementara sambil menunggu adanya order baru. Kalau nanti pesanan kembali normal, perusahaan akan kembali beroperasi,” ujarnya.
Yudi menjelaskan PT Mega Solar Indonesia merupakan perusahaan manufaktur panel surya yang telah beroperasi di Batam sejak Oktober 2004 dengan produk ekspor ke Singapura. Saat ini perusahaan memiliki 156 karyawan.
Meski sebagian besar kegiatan produksi berhenti, sekitar 15 pekerja dan tujuh tenaga kerja asing (TKA) masih bertugas menyelesaikan proses administrasi dan operasional selama masa penghentian sementara.
Disnaker juga memastikan perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk memenuhi seluruh hak pekerja yang terdampak, termasuk pembayaran kompensasi, hak cuti, sisa kontrak, serta penerbitan surat pengalaman kerja.
“Kami akan terus mengawasi agar seluruh hak pekerja benar-benar dibayarkan sesuai komitmen perusahaan. Sejauh ini juga belum ada persoalan yang timbul akibat penghentian operasional tersebut,” ujar Yudi.
Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani General Manager PT Mega Solar Indonesia, Fu Jing Feng, pada 30 Juni 2026, penghentian operasional diberlakukan mulai 2 Juli 2026 setelah mempertimbangkan kondisi pasar dan strategi bisnis perusahaan.
Dalam surat tersebut, manajemen juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh karyawan atas dukungan dan kerja sama selama perusahaan beroperasi, serta berharap dapat kembali menjalankan aktivitas produksi apabila kondisi usaha membaik dan pesanan kembali tersedia.(*)

