Kamis, 16 Juli 2026

BI Kepri Tegaskan Pembayaran Gunakan QRIS Tanpa Minimal Transaksi dan Tanpa Biaya Tambahan

Berita Terkait

Ilustrasi penggunaan Qris.

batampos – Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa seluruh merchant yang telah menerima pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak diperbolehkan menetapkan batas minimal transaksi. Penegasan itu disampaikan setelah masih ditemukan sejumlah pelaku usaha di Batam yang mensyaratkan nilai belanja tertentu agar konsumen dapat membayar menggunakan QRIS.

Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Kepulauan Riau, Ardhienus, mengatakan QRIS dirancang sebagai instrumen pembayaran digital yang dapat digunakan untuk transaksi dalam nominal berapa pun, bahkan mulai dari Rp1. Karena itu, kebijakan minimal transaksi yang diberlakukan merchant merupakan aturan internal dan bukan ketentuan Bank Indonesia.

“Bank Indonesia menegaskan bahwa QRIS tidak mengatur adanya batas minimum transaksi. Merchant yang telah menerima pembayaran menggunakan QRIS pada prinsipnya dapat menerima transaksi sesuai nilai pembelian konsumen, karena minimal transaksi QRIS yang ditetapkan adalah sebesar Rp1. Ketentuan minimum transaksi yang ditetapkan secara sepihak oleh merchant tidak merupakan kebijakan Bank Indonesia,” kata Ardhienus.

Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah konsumen mengeluhkan praktik pembatasan transaksi QRIS di beberapa pusat perbelanjaan dan tempat usaha di Batam.

Di antaranya, salah satu swalayan di kawasan Batam Kota dan wilayah lainnya yang memasang pengumuman minimal transaksi Rp50 ribu untuk pembayaran non-tunai. Meski informasi yang tertera menyebut kartu debit dan kredit, menurut pelanggan, aturan serupa juga diberlakukan bagi pembayaran menggunakan QRIS. Praktik serupa juga disebut masih ditemukan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Baca Juga: Batam Jadi Pusat Penguatan Perlindungan Pelaut Indonesia

Seorang pelanggan, Kardo, mengaku harus menambah barang belanjaannya karena nilai transaksi yang hendak dibayarkan melalui QRIS hanya sekitar Rp30 ribu, sementara ia tidak membawa uang tunai.

“Di sini ada minimal belanja baru bisa pakai QRIS, padahal belanja saya hanya Rp30 ribu aja kok,” kata dia.

Menurut Kardo, pengalaman itu berbeda dengan berbagai bazar maupun kegiatan yang digelar Bank Indonesia dan perbankan, di mana pembayaran QRIS dapat digunakan tanpa batas minimal transaksi.

Ardhienus menilai praktik tersebut umumnya bukan karena aturan sistem pembayaran QRIS, melainkan kebijakan internal perusahaan atau kurangnya pemahaman pengelola usaha terhadap ketentuan yang berlaku. Pergantian manajemen maupun petugas kasir juga disebut menjadi salah satu penyebab informasi mengenai aturan QRIS tidak tersampaikan secara merata.

Karena itu, BI bersama industri sistem pembayaran terus memperluas edukasi kepada merchant melalui berbagai program literasi, termasuk Duta QRIS dan Pelindungan Konsumen. Tujuannya agar implementasi QRIS tetap sejalan dengan prinsip pembayaran digital yang inklusif, mudah, murah, cepat, dan aman.

BI juga mengingatkan bahwa merchant tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan atau surcharge kepada konsumen yang menggunakan QRIS. Biaya Merchant Discount Rate (MDR) merupakan kewajiban merchant kepada penyelenggara jasa pembayaran dan tidak boleh dialihkan kepada pelanggan.

“Pembatasan minimal transaksi maupun pengenaan biaya tambahan dapat mengurangi kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi sekaligus menghambat pemanfaatan QRIS,” ujar Ardhienus.

Baca Juga: PGN Klaim Industri Batam Diuntungkan

Apabila ditemukan pelanggaran, Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) atau bank acquirer untuk melakukan pembinaan kepada merchant. Jika pelanggaran tetap berlanjut, merchant dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

BI Kepri memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui verifikasi dan koordinasi dengan pihak terkait. Masyarakat yang menemukan praktik penerapan minimal transaksi maupun pungutan tambahan saat menggunakan QRIS diminta mendokumentasikan bukti berupa foto, struk pembayaran, serta identitas merchant.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan 131 (Bank Indonesia Care) kanal pengaduan resmi Bank Indonesia, Kantor Perwakilan BI setempat, maupun bank atau penyedia jasa pembayaran yang menerbitkan QRIS merchant tersebut.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu menjaga kepatuhan ekosistem QRIS sehingga layanan pembayaran digital dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna,” kata Ardhienus. (*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE

Play sound