Jumat, 17 Juli 2026

92 WNA Tiongkok Pelaku Scam Trading di Batam Dideportasi, 118 Orang Masih Diperiksa

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko bersama Kapolda Kepri menunjukkan barang bukti pengungkapan dugaan sindikat online scam yang melibatkan ratusan WNA di Batam, Jumat (8/5). Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi

batampos – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 92 warga negara Tiongkok yang terlibat dalam sindikat penipuan investasi daring atau scam trading yang beroperasi dari Apartemen Baloi View, Batam. Selain dipulangkan ke negara asalnya, mereka juga dikenai penangkalan seumur hidup sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

Pemulangan dilakukan menggunakan pesawat China Southern Airlines nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu dini hari, 5 Juli 2026.

Deportasi massal tersebut dilakukan atas permintaan resmi Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok melalui Kementerian Keamanan Publik. Pemerintah Tiongkok juga menanggung seluruh biaya operasional pemulangan serta mengirim tim khusus untuk menjemput para warganya di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan pihaknya menerapkan prosedur khusus selama proses pemulangan untuk menghindari gangguan terhadap pelayanan penumpang reguler di bandara.

“Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat,” kata Galih dalam keterangan tertulis yang diterima Batam Pos, Jumat (17/7).

Baca Juga: BP Batam Tak Lagi Bergantung APBN, DPR Tetap Soroti Banjir hingga Sampah

Menurut dia, pola penanganan tersebut dirancang agar proses pemulangan puluhan warga negara asing itu dapat berlangsung lancar tanpa mengganggu operasional bandara.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan transnasional untuk beroperasi di Indonesia.

“Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia,” ujar Hendarsam.

Ia mengatakan proses hukum terhadap 92 warga negara Tiongkok tersebut diserahkan kepada otoritas di negara asal mereka. Pertimbangannya, korban dari dugaan penipuan investasi tersebut bukan merupakan warga negara Indonesia.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia,” kata Hendarsam.

Direktur Jenderal Imigrasi juga menegaskan lembaganya akan tetap menjalankan fungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara sekaligus pelindung masyarakat melalui penegakan hukum keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pemeriksaan terhadap warga negara asing lainnya masih berlangsung di Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang.

“Masih ada 118 orang lagi yang sedang diperiksa. Nanti kami akan memberikan informasi lanjutan,” kata Kharisma.

Baca Juga: Dinsos Batam Perkuat Pengawasan, Sasar Manusia Silver hingga Pengemis di Ruang Publik

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan tim pengawasan keimigrasian di Apartemen Baloi View, Batam, pada 6 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 210 warga negara asing yang diduga terlibat jaringan penipuan investasi daring dengan target korban di Eropa dan Vietnam.

Mereka terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Sebanyak 163 orang di antaranya merupakan laki-laki dan 47 perempuan.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, sebelumnya menyebut aktivitas para warga negara asing itu dilakukan secara terstruktur. Lantai dasar apartemen diduga difungsikan sebagai ruang kerja, sementara lantai dua hingga lantai empat digunakan sebagai tempat tinggal.

Adapun lantai lima diduga dipersiapkan sebagai ruang kendali operasi penipuan daring tersebut.

Dari hasil pemeriksaan perangkat elektronik, Imigrasi menemukan indikasi kuat praktik penipuan investasi berbasis perdagangan saham atau scam trading yang menyasar korban di Eropa dan Vietnam.

Imigrasi juga menemukan sebagian besar dari mereka menggunakan izin tinggal kunjungan seperti Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan visa kunjungan lainnya. Otoritas menilai penggunaan izin tersebut tidak sesuai dengan aktivitas dan pola tinggal para warga negara asing tersebut di Batam.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, para WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)

 

UPDATE

Play sound