Sabtu, 30 Mei 2026

Otak Jaringan Scam Belum Tersentu, Ombudsman Soroti Lemahnya Pengawasan WNA di Batam

spot_img

Berita Terkait

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko bersama Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin; serta Sekretaris Nasional Central Bureau Interpol Indonesia; Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi; Kakanwil Imigrasi Kepri; serta Kepala Imigrasi Batam saat merilis penangkapan 210 WNA terduga pelaku scamming di Batam di Kantor Imigrasi Batam, Jumat (8/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Tiga pekan pascapenggerebekan 210 warga negara asing (WNA) di Apartemen Baloi View, Lubukbaja, aparat penegak hukum belum juga berhasil mengungkap siapa pengendali utama jaringan scam online internasional yang beroperasi dari Batam tersebut.

Penanganan perkara sejauh ini masih berkutat pada dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian. Sementara dugaan tindak pidana siber seperti love scam, judi online, hingga phishing e-commerce lintas negara belum menyentuh aktor utama di balik operasi tersebut.

Seluruh WNA yang diamankan dalam operasi pada 6 Mei 2026 lalu hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Rumah Detensi Imigrasi Batam. Namun, publik belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai perkembangan penyidikan maupun kemungkinan pengembangan perkara ke ranah pidana siber.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Masih kami periksa dan proses penyelidikan, mohon ditunggu nanti hasilnya,” kata Kharisma, Jumat (29/5).

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Begal dan Penganiayaan di Sagulung, Ternyata Korban Sayat Tangan Sendiri

Ia belum menjelaskan hasil sementara pemeriksaan maupun kendala yang dihadapi penyidik dalam membongkar jaringan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Batam, Jefrico Daud Marturia, mengakui pihaknya menghadapi sejumlah keterbatasan dalam mengungkap pengendali utama operasi scam tersebut.

Salah satu kendala utama ialah tidak adanya rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi penggerebekan.

“CCTV sudah tidak ada, jadi tidak dicek karena memang tidak ada CCTV,” ujar Jefrico.

Menurut dia, Imigrasi saat ini masih berfokus pada pemeriksaan pelanggaran administrasi keimigrasian terhadap ratusan WNA tersebut. Jika nantinya ditemukan unsur pidana, perkara akan dilimpahkan kepada kepolisian.

“Kalau misalnya kami temukan pidana, ya kami serahkan kepada kepolisian. Jika hanya pelanggaran administratif, ya kami deportasi,” katanya.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana penelusuran terhadap barang bukti digital yang diamankan dalam operasi tersebut.

Dalam penggerebekan sebelumnya, petugas menyita puluhan unit komputer, CPU, keyboard, telepon genggam hingga perangkat elektronik lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal berbasis daring.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan apakah hasil digital forensik dari perangkat tersebut sudah mengarah pada dugaan tindak pidana tertentu ataupun mengungkap sosok pengendali jaringan.

Baca Juga: Jejak Bahan Baku Nuklir Ilegal Diendus

Di sisi lain, kepolisian mengaku belum dapat bergerak lebih jauh karena penanganan perkara masih berada di bawah kewenangan Imigrasi.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Imigrasi sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Hingga saat ini penanganan masih dilakukan oleh Imigrasi,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penelusuran digital maupun pengecekan CCTV di sekitar lokasi, Arif hanya menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut.

“Apabila ada tindak pidananya akan ditindaklanjuti,” katanya.

Belum terungkapnya sosok pengendali utama jaringan itu memunculkan kekhawatiran bahwa penanganan kasus hanya akan berakhir pada deportasi operator lapangan.

Sementara pihak yang diduga menjadi otak operasi tetap berada di luar jangkauan hukum. Kasus ini pun mulai menuai sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri). Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menilai penanganan perkara sejauh ini masih minim transparansi.

Menurutnya, kasus dengan jumlah WNA sangat besar semestinya juga melibatkan koordinasi lintas instansi hingga pemerintah pusat.

“Transparansi penanganan ini seharusnya disampaikan kepada publik oleh pihak imigrasi. Sampai di mana perkembangan kasusnya harus jelas,” kata Lagat kepada Batam Pos.

Ia menilai, jika melihat aturan keimigrasian saat ini, besar kemungkinan mayoritas WNA tersebut hanya akan dikenakan sanksi deportasi karena belum ada korban resmi yang melapor.

“Kalau ada korban yang melapor, mungkin bisa dipidana sesuai aturan hukum kita,” ujarnya.

Meski demikian, Lagat menegaskan dugaan praktik scam lintas negara itu tidak bisa dipandang sekadar pelanggaran administratif biasa. Sebab, para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia.

“Kalau mereka masuk bukan untuk bekerja, tetapi ternyata melakukan aktivitas seperti itu, berarti ada penyalahgunaan izin keimigrasian,” katanya.

Lagat juga menyoroti lemahnya pengawasan orang asing di Batam sebagai kawasan internasional yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.

Menurut dia, aktivitas mencurigakan sebenarnya dapat dideteksi lebih awal, terutama jika terdapat kelompok WNA yang tinggal tertutup dalam jumlah besar dengan aktivitas digital intensif.

“Kalau ada aktivitas WNA mencurigakan, membeli komputer banyak, tinggal tertutup seperti pekerja tapi tidak punya izin kerja, itu harus dicurigai dan diperiksa,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut aparat kecolongan karena aktivitas tersebut diduga sudah berjalan selama beberapa bulan sebelum akhirnya terungkap.

“Kejadian ini sudah beberapa bulan beroperasi. Berarti kita kebobolan dong,” tegasnya.

Baca Juga: Traffic Light Tanjung Uncang Padam, Pengendara Berebut Jalan

Ombudsman juga menilai efektivitas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) perlu dievaluasi secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terus berulang di Batam.

“Tim terpadu pengawasan orang asing ini menurut kami masih kurang efektif. Harusnya kasus seperti ini bisa terdeteksi lebih cepat,” katanya.

Kasus Baloi View sebelumnya menyita perhatian nasional setelah aparat mengamankan 210 WNA yang diduga menjalankan operasi love scam, judi online hingga phishing e-commerce lintas negara dari apartemen di kawasan Baloi Indah, Lubuk Baja tersebut.

Ombudsman mengingatkan, jika kasus sebesar ini hanya berakhir pada deportasi tanpa pengembangan pidana lebih lanjut, maka hal itu dapat menimbulkan kesan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan siber internasional di Indonesia.

“Jangan sampai Batam dikenal sebagai tempat operasi sindikat seperti ini,” ujar Lagat. (*)

spot_img

UPDATE

Play sound