Selasa, 14 Juli 2026

Disebut Terduga Otak Pelaku Pembobolan, Warga Batam Polisikan Pengunggah Berita

Berita Terkait

Suherman (baju rompi) dan kuasa hukum saat membuat laporan ke polresta Barelang. F.Istimewa

batampos – Seorang pria berinisial YK dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan oleh warga Batam, Khairul Efendi, didampingi kuasa hukumnya, Suherman, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang, Senin (13/7).

Laporan itu berkaitan dengan beredarnya pemberitaan yang menyebut Khairul sebagai terduga otak pelaku pembobolan sebuah rumah di Perumahan Anggrek Sari, Batam Centre. Menurut pihak pelapor, informasi tersebut kemudian kembali disebarluaskan melalui akun media sosial TikTok dan Facebook milik terlapor dengan menampilkan foto Khairul.

Kuasa hukum Khairul, Suherman, mengatakan kliennya merasa dirugikan karena pemberitaan yang beredar dinilai tidak sesuai dengan fakta dan semakin meluas setelah diunggah ke media sosial.

”Dalam berita itu dimasukkan gambar klien saya. Jadi ini dimasukkan ke TikTok dan Facebook,” ujar Suherman usai membuat laporan di Satreskrim Polresta Barelang.

Baca Juga: Enam Jukir Liar Diciduk, Dishub Batam Ungkap Setoran Parkir Masuk ke Kantong Pribadi 

Selain menempuh jalur pidana, Suherman menyatakan pihaknya juga berencana mengajukan pengaduan ke Dewan Pers. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh karena pemberitaan yang dimaksud dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik serta memuat informasi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.

Ia menjelaskan, dugaan pembobolan rumah di Perumahan Anggrek Sari memang pernah dilaporkan ke Polresta Barelang sekitar dua tahun lalu. Namun, menurutnya, pemberitaan yang kembali beredar seolah-olah menggambarkan peristiwa tersebut sebagai kasus baru berdasarkan hasil konfirmasi pada 10 Juli 2026.

”Sementara di pemberitaan, peristiwa ini katanya terjadi dari hasil konfirmasi mereka pada tanggal 10 Juli. Padahal peristiwa itu adalah kejadian dua tahun lalu,” jelasnya.

Baca Juga: Polresta Barelang Pastikan Kasus Eksploitasi Anak yang Menjerat WN Malaysia Berlanjut

Khairul Efendi membenarkan dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik Unit 2 Satreskrim Polresta Barelang pada 2024 terkait laporan dugaan pembobolan rumah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa statusnya saat itu hanya sebagai saksi dalam proses penyelidikan, bukan tersangka maupun pelaku.

Menurut Khairul, penyelidikan perkara tersebut kemudian dihentikan karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup. Karena itu, ia mengaku terkejut saat mengetahui nama beserta fotonya dicantumkan dalam pemberitaan yang kemudian ramai dibagikan di media sosial. (*)

UPDATE

Play sound