Rabu, 22 Juli 2026

Ketika Ibu dan Bayi Terpisah Sebab Masalah Keimigrasian

Berita Terkait

KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan balita WNI berinisial IN (1 tahun 8 bulan) dari Johor, Malaysia, untuk dipertemukan kembali dengan ibu kandung dan keluarganya di Bandung, Jawa Barat, setelah sebelumnya terpisah akibat proses hukum keimigrasian yang dijalani sang ibu. F. Istimewa

batampos – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang balita warga negara Indonesia (WNI) berinisial IN berusia 1 tahun 8 bulan dari Johor, Malaysia, agar dapat kembali berkumpul dengan ibu kandung dan keluarganya di Bandung, Jawa Barat.

Balita tersebut dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (19/7) sore setelah seluruh dokumen perjalanan dan administrasi keimigrasian berhasil diselesaikan.

Terpisah dari Ibu Akibat Kasus Keimigrasian

Selama berada di Malaysia, IN terpisah dari ibu kandungnya karena sang ibu harus menjalani proses hukum terkait pelanggaran keimigrasian di negara tersebut.

Saat ibunya diamankan oleh otoritas setempat, balita itu dititipkan dan mendapatkan perawatan sementara di bawah pengawasan Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) Malaysia.

Konsul Konsuler 4 KJRI Johor Bahru, Adinda Mardania, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan JKM setelah menerima informasi mengenai keberadaan balita tersebut.

“KJRI Johor Bahru berkoordinasi secara aktif dengan JKM agar kondisi dan kebutuhan anak tetap terjamin selama proses penanganan berlangsung,” ujar Adinda.

KJRI Urus Seluruh Dokumen Kepulangan

Untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar, KJRI Johor Bahru memfasilitasi berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari penerbitan dokumen perjalanan, pembayaran special pass kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Johor, hingga penerbitan surat bukti pencatatan kelahiran.

Dokumen-dokumen tersebut diperlukan agar proses administrasi kependudukan dan pencatatan sipil IN di Indonesia dapat dilakukan tanpa kendala setelah tiba di Tanah Air.

Menurut Adinda, keberadaan balita itu pertama kali diketahui setelah pengasuhnya menyampaikan informasi kepada KJRI Johor Bahru. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan otoritas Malaysia.

Ibu Lebih Dulu Dipulangkan ke Indonesia

Sebelumnya, ibu kandung IN telah lebih dahulu dipulangkan ke Indonesia setelah menyelesaikan seluruh proses hukum yang dijalaninya di Malaysia.

Setelah seluruh dokumen administrasi balita tersebut rampung, KJRI Johor Bahru memfasilitasi kepulangan IN sehingga ibu dan anak akhirnya dapat dipertemukan kembali bersama keluarga di Bandung.

Imbau WNI Patuhi Aturan Keimigrasian

KJRI Johor Bahru mengingatkan seluruh warga negara Indonesia yang tinggal maupun bekerja di luar negeri agar selalu mematuhi aturan keimigrasian dan hukum yang berlaku di negara setempat.

“Sebagai WNI di luar negeri, sudah sepatutnya kita mematuhi peraturan keimigrasian dan ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia. Apa yang kita lakukan dapat berdampak terhadap keselamatan, kesejahteraan, dan keutuhan keluarga,” kata Adinda.

KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus memberikan pelindungan dan pendampingan kepada WNI yang menghadapi permasalahan di wilayah kerjanya, termasuk memastikan hak-hak anak WNI tetap terpenuhi hingga dapat kembali berkumpul bersama keluarganya di Indonesia. (*)

ReporterYashinta

UPDATE