
Setiap penghargaan menghadirkan kebanggaan, tetapi setiap jeritan anak korban kekerasan menghadirkan kenyataan yang tak bisa disembunyikan. Ketika rumah tak lagi menjadi tempat paling aman dan orang-orang terdekat justru menjadi ancaman, predikat Kota Layak Anak berubah menjadi ironi yang menuntut lebih dari sekadar pengakuan.
SELEMBAR pesan singkat yang beredar di sebuah grup percakapan komunitas pengemudi di Batam semula hanya berisi permintaan bantuan biaya pengobatan bagi seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun. Dalam pesan itu disebutkan sang anak mengalami luka akibat terjatuh di kamar mandi.
Namun, ketika sejumlah anggota komunitas melihat langsung kondisi korban, mereka merasakan ada sesuatu yang tidak beres. Luka-luka yang memenuhi tubuh bocah berinial A, berusia 9 tahun itu dinilai tidak mungkin hanya disebabkan oleh sebuah kecelakaan.
Rasa curiga itulah yang kemudian mengungkap fakta memilukan. Setelah berhasil diajak keluar rumah dengan dalih membeli makanan, bocah tersebut akhirnya memberanikan diri bercerita. Luka yang dialaminya bukan akibat terjatuh, melainkan diduga karena berulang kali mengalami penganiayaan.
Orang yang disebut sebagai pelaku bukan orang asing, tetapi ibu tirinya, PJH, 39, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tak berselang lama, ayah kandungnya sendiri, RL, juga ditetapkan polisi sebagai tersangka penganiayaan.
Pengakuan korban segera diteruskan kepada aparat kepolisian. Polisi bergerak cepat mengamankan kedua terduga pelaku, sementara korban dilarikan ke RSUD Embung Fatimah untuk menjalani perawatan medis dan visum. Setelah kondisinya berangsur membaik, korban juga memperoleh pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam.
Baca Juga: Angin Kencang Porak-porandakan Workshop PT VME, Pekerja Berhamburan Selamatkan Diri
Di sisi lain, ibu kandung korban yang selama ini bekerja di Malaysia memutuskan pulang dan berharap kedua pelaku dihukum seberat-beratnya atas penderitaan yang dialami putrinya.
Kasus yang menggegerkan Batam pada Juni lalu itu menjadi potret pahit bahwa rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak justru dapat berubah menjadi ruang terjadinya kekerasan. Lebih menyedihkan lagi, pelaku diduga merupakan orang-orang yang seharusnya memberikan kasih sayang dan perlindungan.
Namun, tragedi tersebut bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Dalam beberapa pekan terakhir, aparat kepolisian di wilayah hukum Polresta Barelang kembali mengungkap sederet kasus kekerasan terhadap anak dengan modus dan pelaku yang berbeda-beda.
Mulai dari dugaan kekerasan seksual terhadap pelajar, persetubuhan terhadap remaja penyandang disabilitas, pencabulan terhadap anak usia dini, hingga dugaan perbuatan tak senonoh terhadap kakak beradik di bawah umur. Rentetan kasus itu menjadi alarm bahwa ancaman terhadap keselamatan anak masih nyata dan dapat muncul dari lingkungan yang paling dekat dengan mereka.
Kasus terbaru ditangani Satreskrim Polresta Barelang dengan menetapkan seorang pria berinisial MSM, 24, sebagai tersangka dugaan perbuatan tak senonoh terhadap dua pelajar berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua korban diduga menjadi korban di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja setelah salah seorang korban mengalami persoalan ekonomi dan diajak bertemu pelaku oleh temannya yang telah lebih dahulu mengenal tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan perkara tersebut terungkap setelah salah satu korban akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka pada 8 Juli 2026.
“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah korban berani berbicara kepada keluarganya. Tersangka telah kami amankan dan diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengungkap dugaan persetubuhan terhadap remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 17 tahun di Batuaji. Pelaku berinisial SMD (31) diduga membujuk korban dengan iming-iming es krim sebelum membawanya ke sebuah penginapan. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Pengungkapan serupa dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengkong terhadap dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun yang terungkap setelah pihak sekolah menyampaikan informasi kepada keluarga korban. Di wilayah yang sama, polisi juga menangani dugaan perbuatan asusila terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun.
Sementara itu, Polsek Sagulung kembali mengungkap dugaan perbuatan tak senonoh terhadap dua kakak beradik di bawah umur yang diduga dilakukan dua pemuda yang tinggal di rumah kos yang sama di kawasan Seipelenggut.
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono menegaskan, seluruh kasus kekerasan terhadap anak akan diproses secara profesional tanpa toleransi. Menurutnya, setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena kejahatan terhadap anak telah merampas rasa aman sekaligus mengancam masa depan generasi penerus.
BACA LIPUTAN LENGKAPNYA di harian.batampos.co.id

