Kamis, 23 Juli 2026

Pelapor Kasus Pesparawi Ajukan Restorative Justice, Minta Sisa Dana Tiket Dikembalikan

Berita Terkait

Ilustrasi. Foto: CHATGPT

batampos – Kasus dugaan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau (Kepri) memasuki babak baru. Pelapor mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dengan harapan sisa dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pembelian tiket keberangkatan dapat dikembalikan oleh pihak terlapor.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Ronni Bonic mengatakan, keinginan me­nempuh jalur RJ muncul karena pelapor mengutamakan pemulihan kerugian dibandingkan proses pemidanaan semata.

”Intinya, pihak pelapor berharap ada penyelesaian yang dapat mengembalikan uang yang masih tersisa dan tidak digunakan untuk pembelian tiket. Karena itu, mereka membuka ruang agar pihak terlapor bisa melakukan upaya penyelesaian,” ujar Ronni.

Menurut Ronni, hingga kini belum ada kepastian mengenai pengembalian dana tersebut. Namun, kuasa hukum dari kedua belah pihak telah menggelar pertemuan di luar proses penyidikan untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara.

Baca Juga: Kapolsek Bengkong Tegaskan Tak Ada Korban Pengeroyokan Dijadikan Tersangka, Ini Penjelasannya

”Para kuasa hukum dari kedua belah pihak sudah sempat bertemu. Kami masih menunggu perkembangan dan informasi lebih lanjut dari mereka terkait hasil pertemuan tersebut,” katanya.

Ronni menegaskan, Polda Kepri siap memfasilitasi apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif merupakan salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang diatur dalam ketentuan hukum.

Ia menjelaskan, upaya perdamaian tidak hanya dapat dilakukan pada tahap penyelidikan atau penyidikan, tetapi juga dimungkinkan hingga tahapan penuntutan bahkan persidangan, selama memenuhi syarat yang berlaku.

”Penyelesaian melalui pendekatan RJ dapat dilakukan pada beberapa tahapan proses hukum. Jadi, apabila para pihak memiliki keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan memenuhi ketentuan yang berlaku, tentu kami akan memfasilitasinya,” jelasnya.

Menurut Ronni, pendekatan tersebut sejalan dengan perkembangan sistem peradilan pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hak korban serta penyelesaian perkara yang berkeadilan.

Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap akan berlanjut apabila upaya perdamaian tidak membuahkan kesepakatan.

”Kalau tidak tercapai kesepakatan atau tidak ada penyelesaian yang dapat diterima para pihak, tentu proses hukum tetap berjalan. Kami akan menangani perkara ini sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Satlantas Polresta Barelang Gencar Patroli Malam, Persempit Ruang Gerak Pelaku Balap Liar

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri. Meski demikian, keduanya belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Kedua tersangka disebut selalu memenuhi panggilan penyidik serta menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami aliran dana yang menjadi pokok penyelidikan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri senilai Rp1.016.300.000. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta alat bukti.

Perkara ini mencuat setelah kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepri gagal berangkat mengikuti Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat. Sebanyak 27 anggota PSW asal Tanjungpinang kemudian melayangkan somasi melalui kuasa hukum kepada pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan kontingen.

Para anggota PSW mengaku mengalami kerugian karena gagal mengikuti ajang yang telah mereka persiapkan selama bertahun-tahun. Dalam somasi tersebut, mereka meminta penjelasan mengenai penyebab batalnya keberangkatan, permintaan maaf secara terbuka, serta pertanggungjawaban atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami.

Mereka juga sempat terlantar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah mengetahui dokumen yang diterima hanya berupa booking atau pemesanan tiket dan tidak pernah diterbitkan menjadi tiket resmi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Kepri hingga berujung pada penetapan dua tersangka.

Saat ini, penyidik masih menunggu perkembangan proses komunikasi antara kedua belah pihak. Apabila tercapai kesepakatan dan seluruh persyaratan restorative justice terpenuhi, Polda Kepri akan memfasilitasi penyelesaiannya sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan titik temu, proses hukum akan tetap dilanjutkan hingga tahap berikutnya. (*)

ReporterYashinta

UPDATE